Padang (ANTARA News) - Jajaran reserse kriminal kepolisian Kota Padang, Sumatera Barat, mengamankan dua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pornografi, di sebuah kafe dengan menyajikan tarian telanjang.

Kapolresta Padang Kombes Pol M.Seno Putro di Padang, Minggu, membenarkan telah mengamankan dua tersangka penari striptis yang sebelumnya ditangkap oleh Satpol PP Kota Padang dan kemudian dilepaskan, pada Senin 26 September 2011.

"Dengan keseriusan, kegigihan, dan kerja keras dari jajaran Polresta Padang, Sabtu malam dan Minggu dini hari, berhasil mengamankan dua penari yang sebelumya dibebaskan Satpol PP Padang, usai tertangkap tangan melakukan tarian di salah satu cafe di daerah ini, beberapa waktu lalu," kata Seno.

Dia menambahkan, ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menindak setiap kasus pornografi di wilayah hukum Kota Padang, dan penangkapan tersebut sudah terpenuhi unsur pidana melanggar undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,.

Dua tersangka penari striptis yang diamankan pihak kepolisian tersebut yaitu SS (21) yang ditangkap dipelataran parkir Hotel Pusako, Kota Bukittinggi, pada Sabtu, pukul 22.30 WIB, dan NA (21) yang ditangkap di kawasan belakang pool bus ALS, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Minggu, sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelumnya, dua penari striptis yang diamankan pihak kepolisian itu telah terlebih dahulu tertangkap tangan oleh Satpol PP Kota Padang, dalam razia tempat hiburan malam di kafe F, di salah satu ruang karaoke, dimana mereka melakukanya didepan tiga orang laki-laki yang berhasil melarikan diri.

Dua penari itu, setelah didata Satpol PP Padang, kemudian dilepaskan dan tanpa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, yang disebabkan pihak penegak perda di kota itu mengaku tidak tahu tentang hukum, dan kasus striptis termasuk kasus pornografi.

Beberapa waktu lalu, Kepala Kantor Satpol PP Kota Padang Yadrison, saat pertemuan dengan DPRD Kota Padang, mengakui hal tersebut, dimana dia menyatakan bahwa anggotanya tidak ada yang mengerti hukum, dan hanya selaku menjalankan peraturan daerah.

Sementara itu, Kafe F sendiri, satu hari setelah merebaknya kasus tersebut langsung ditindak lanjuti pemkot Padang, dengan mencabut surat izin usahanya, menyegel dan menutup tempat tersebut.

"Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan kasus ini, dan prosesnya masih berlanjut untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, dan mengungkap semua praktek pornografi semacam itu di Kota Padang," tegas Seno.

(ANT-276/M027)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011