Serang (ANTARA News) - Kepala Kementerian Agama Kota Serang Mahmudi mengatakan bahwa setiap jemaah haji yang meninggal dunia akan mendapatkan kembali uang ongkos haji serta mendapatkan asuransi.

Meski demikian, kata Mahmudi, ada sejumlah syarat untuk mendapatkan asuransi ini.

"Ada persyaratannya, misalnya saat meninggal jemaah haji ini sudah ada disana (Mekkah-red) atau masih di perjalanan. Kalau belum berangkat atau dalam perjalanan pulang tidak mendapatkan asuransi," katanya.

Dikatakan Mahmudi, setiap jemaah haji memang dimasukkan ke dalam asuransi oleh Kementerian Agama RI, yang bekerjasama dengan asuransi Bumi Putera.

Premi untuk setiap jamaah haji adalah sebesar Rp100 ribu. Meski demikian, ia tidak mengetahui dengan pasti besaran asuransi yang akan dibayarkan kepada jemaah haji yang meninggal.

"Itu yang tahu Kementerian Agama Pusat sama Bumiputera Pusat. Kami tidak tahu. Yang kami tahu, yang harus mengurus harus ahli waris dan harus membawa surat kematian serta surat keterangan waris dan bukti setor ONH (ongkos naik haji-red) juga," katanya.
(ANT)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011