Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring, mengatakan maraknya praktik sedot pulsa ilegal yang dilakukan oleh "Content Provider" (CP) yang nakal, maka semua bentuk layanan sms premium akan di "unreg" secara otomatis oleh seluruh operator telepon seluler pada Selasa malam nanti.

"Praktik sedot pulsa ini sudah meresahkan masyarakat, tanpa sadar para pengguna HP dipotong pulsanya. Ini tidak `fair`, harus segera dihentikan," tegas Tifatul melalui siaran persnya.

Hal ini tertuang dalam surat edaran BRTI no 177/BRTI/X/2011 yang ditanda tangani oleh Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Drs Syukri Batubara.

Menkominfo mengungkap beberapa modus pencurian pulsa, di antaranya pulsa prabayar yang baru dibeli Rp50.000, namun setelah dicek di rumah, ternyata isinya hanya Rp36.000, sudah terpotong Rp14.000. Setelah di usut, menurut "customer service operator" bahwa itu langsung termasuk dengan paket RBT yang ada di dalam SIM card itu, padahal pelanggan tidak pernah memintanya.

Atau semacam promosi awalnya gratis, tapi ketika pengguna hp lupa, mereka potong pulsanya dan cara-cara yang tidak "fair" lainnya.

"Jadi kebijakan ini diambil untuk menyetop praktik sedot pulsa ilegal, kita tidak bisa biarkan. Ini sama dengan pencurian uang masyarakat secara besar-besaran," ujar Tifatul, menegaskan.

Disamping proses "unreg/deaktivasi" serentak tersebut, BRTI juga meminta seluruh operator untuk menghentikan semua penawaran sms "broadcast/pop-screen/voice broadcast" sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Menurut dia, kebijakan itu tidak mematikan industri kreatif CP yang ada termasuk bisnis RBT, karena begitu di-"UNREG" massal, maka semua CP dan operator dipersilakan langsung menawarkan "Reg" kembali. Bagi yang berminat silakan daftar, tentunya dengan kesadaran, sehingga tidak ada yang merasa tertipu.

BRTI juga mewajibkan seluruh operator merekapitulasi data pulsa pengguna yang telah terpotong, wajib melakukan pengembalian pulsa yang dipotong secara ilegal kepada pengguna, dan melaporkan kepada BRTI pada Rabu (19/10).

(S037/C004)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011