Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono menargetkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2012 dapat cair pada minggu kedua Januari seiring dengan perubahan mekanisme penyaluran dana tersebut pada tahun mendatang.

"Proses ini harus baku dan rinci. Sehingga pada setiap awal tahun anggaran provinsi harus siap memberikan hibah. Sasarannya, pada setiap minggu kedua Januari 2012 dana BOS triwulan pertama 2012 sudah cair ke sekolah-sekolah," kata Wapres dalam hasil rapat komite pendidikan yang diterima wartawan, Rabu.

Wapres yang mempimpin rapat komite pendidikan di kantornya tersebut meminta agar seluruh kementerian dan lembaga mengamankan mekanisme baru dan mengurangi risiko terjadinya kelambatan.

Mekanisme baru tersebut adalah dengan menyalurkan dana BOS dari pemerintah pusat ke provinsi yang selanjutnya diteruskan ke sekolah-sekolah. Hal ini berbeda dengan mekanisme penyaluran dana BOS 2011 yang melalui pemerintah daerah kabupaten/kotamadya.

Perubahan mekanisme itu merupakan keputusan dalam rapat komite pendidikan yang dipimpin Wapres guna mengatasi masalah keterlambatan penyaluran dana BOS yang terjadi pada 2011 ini.

Wapres menegaskan, dalam menyiapkan dana BOS 2012 nanti, proses penyediaan data sekolah penerima dan besarnya dana BOS sangat penting untuk kelancaran penyaluran dana tersebut.

Sementara itu, hasil rapat komite pendidikan mengungkapkan, untuk persiapan 2012, data sekolah penerima hibah akan diserahkan oleh Kemendikbud ke Kemenkeu paling lambat minggu pertama November.

Berikutnya, data sekolah penerima hibah BOS akan masuk menjadi lampiran Permenkeu sebagai earmark transfer dana dari pusat ke provinsi.

Permenkeu ini akan terbit paling lambat minggu ketiga Novermber 2012 sehingga data dana BOS sudah dapat dikonsolidasikan ke APBD masing-masing provinsi. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi dapat melaksanakan hibah ke sekolah-sekolah pada awal Januari 2012.

Jika ada APBD provinsi yang belum mendapat persetujuan dari DPRD pada awal Januari, Mendagri akan mengeluarkan surat Edaran yang meminta Gubernur mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah untuk menyalurkan dana BOS terlebih dahulu.

Berikutnya, Gubernur dapat melaporkan pelaksanaan penyaluran dana itu ke DPRD dalam mekanisme anggaran perubahan. Mekanisme ini sama dengan mekanisme penyaluran pembayaran gaji dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tak pernah tertunda kendati ada APBD provinsi belum yang disahkan.

Pada 2011, banyak daerah yang terlambat dalam menyalurkan dana BOS ke sekolah-sekolah. Akibatanya beberapa sekolah harus berhutang untuk membiayai operasional sehari-hari.

(M041)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011