Sukabumi (ANTARA News) - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyatakan bahwa ajaran Islam Suci di Kampung Ciburial RT 63/12 Desa/Kecamatan Gunungguruh, merupakan aliran sesat karena telah mengingkari rukun iman dan Islam.

"Kami menyatakan sesat kepada ajaran aliran ini yang mengatasnamakan Islam Suci dari hasil rapat kajian Fatwa MUI memutuskan bahwa aliran tersebut sesat karena dengan jelas telah mengingkari Rukun Iman dan Islam, bahkan yang paling jelas adalah bacaaan syahadat yang dirubah," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, KH Komarudin di Islamic Center di Kecamatan Cisaat, Sabtu.

Usai memimpin rapat membahas aliran Islam Suci di Seketariat MUI Kabupaten Sukabumi Komaruddin mengatakan bahwa ajaran Islam Suci tidak mengenal shalat lima waktu, tetapi tiga waktu dan menghadap ke empat penjuru.

"Ritual solat yang dilakukan oleh pengikut aliran yang diketuai Cecep alias Mama Bin Danu Wikarta ini jelas menyimpang, kami pun dalam menetapkan aliran ini sesat setelah melakukan pengkajian dari laporan warga sekitar yang merasa terganggung dengan aliran tersebut," tambahnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, KH Zaenal Falah menuturkan, terungkapnya aliran suci tersebut berawal dari laporan keluarga jamaah pengikuti aliran Islam Suci. Malah, aktivitas yang dipimpin Cecep alias Mama Bin Danu Wikarta ini sudah berjalan sekitar tiga tahun.

Dari laporan salah seorang pengikutnya yang taubat, pengikutnya sekarang sudah mencapai 80 orang. Kebanyakan bukan dari Kampung Ciburial, melainkan dari berbagai wilayah, termasuk dari Kecamatan Cikidang," katanya.

Zaenal menambahkan, dalam keputusan rapat komisi MUI meminta agar para jamaah aliran sesat tersebut membubarkan atau menutup kegiatannya. Pihaknya juga meminta agar aparat berwenang turun tangan dalam menyikapi ajaran yang sudah diputuskan menyesatkan ini.

"Kami khawatir, warga di sekitar yang mulai resah dengan kegiatan ini bisa jadi bersikap anarkis. Makanya kami minta kepada aparat turun tangan untuk membubarkan aliran tersebut," katanya.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011