Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Selatan membidik tersangka lain terkait kericuhan antrean penjualan telepon selular "Blackberry" dengan harga murah di pusat perbelanjaan Pacific Place pada Jumat (25/11)

"Tersangka lain ada, namun masih kami kembangkan," kata Kepala Polrestro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Imam Sugiyanto di Jakarta, Minggu.

Imam mengatakan, penyidik akan mengembangkan dengan memeriksa empat pihak yang terlibat kegiatan penjualan Blackberry, yakni penyelenggara, pengelola gedung, keamanan dan pihak "Research In Motion" (RIM) sebagai perusahaan yang memproduksi Blackberry.

Saat ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial E dari penyelenggara kegiatan dan memeriksa 10 orang saksi.

Imam menyebutkan, tersangka E dikenakan Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan yang menyebabkan orang terluka.

Imam menjelaskan ada informasi awal yang menyebutkan adanya pihak yang menyuruh calon  pembeli yang tidak mengantre agar masuk barisan yang dibatasi tali. "Itu yang diduga menjadi pemicu kericuhan," ujar Imam.

Menurut Imam, seharusnya penyelenggara  meminta izin keramaian kepada polisi jika kegiatan mereka melibatkan ribuan orang  namun polisi hanya mendapat pemberitahuan tanpa ada keterangan jenis kegiatan dan jumlah pengunjung.
(T014)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011