Mahfud dukung kebijakan pengetatan remisi koruptor
Kamis, 8 Desember 2011 14:57 WIB | 1221 Views
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi RI Mahfud MD mendukung
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin dalam pelaksanaan kebijakan
pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana
kasus korupsi, terorisme dan narkotik sudah tepat.
"Saya terus mendorong kebijakan remisi Menkumham," katanya di sela acara
deklasari Birokrasi Bersih & Melayani di Universitas Indonesia,
Depok pada Kamis (8/12).
Sebelumnya, Pada Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat kemarin,
sejumlah anggota hukum DPR mencecar pertanyaan kepada Menkumham dan
Wamenkumham terkait dasar hukum kebijakan pengetatan pemberian remisi
bagi koruptor yang dikeluarkan kementerian hukum.
Ia meminta Kementerian Hukum dan HAM RI untuk tetap konsisten
memberantas korupsi di Indonesia dan pelaksanaan pembebasan bersyarat
dan asimilasi telah atur dalam peraturan yang berlaku.
"Mau tidak, kita bersahabat dengan korupsi?," katanya
Sementara itu, Mahfud mengharapkan Ketua KPK terpilih Abraham Samad
untuk lebih progresif memberantas korupsi di banding pendahulunya dan
sebaiknya KPK jangan saja terpacu pada jumlah nominal uang yang
dikorupsi tapi juga sosok atau jabatan koruptor itu sendiri.
"Kepengerusan KPK sebelumnya tidak jelek, cuma sering masuk angin," katanya.
(adm)Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © 2011
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com