Samarinda (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda) menetapkan tiga tersangka atas ambruknya Jembatan Kartanegara di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada 26 November 2011.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta menyebutkan ketiga tersangka tersebut berinisial YS, ST dan MSF.

"YS merupakan orang dari dinas di Kukar, ST dari teknisi jembatan sedangkan MSF dari pihak perusahaan," kata Antonius tanpa merinci identitas para tersangka.

Ia melanjutkan, ketiga tersangka sudah dilayangi surat panggilan oleh penyidik Polres Kutai Kartanegara dangan status tersangka.

"Ketiga saksi sudah dipanggil oleh Polres Kukar, namun hingga saat ini ketiganya belum memenuhi surat panggilan," ujar Antonius.

Polisi berhasil mengungkap kasus runtuhnya jembatan yang menjadi kebanggaan masyarakat Kukar tersebut setelah menanyai 57 orang saksi menyusul kejadian 26 November 2011.

"Kami juga melibatkan beberapa saksi ahli yang didatangkan dari BPPT, LKPP, ahli Jambatan UGM, ITS, serta ahli pidana. Dari Unmuh Jakarta," kata Antonius.

Para tersangka terancam pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka, dan hilangnya nyawa orang lain.

Meski polisi sudah menetapkan tiga tersangka, namun proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan dan tidak berhenti sampai begitu saja.

"Bisa jadi dari proses penyidikan lanjutan bakal ditemukan bukti baru, dan bisa ditetapkan tersangka lainnya," tegasnya.

"Golden Gate" Kutai Kartangera runtuh pada 26 Nopember 2011 atau sepuluh tahun dari proses peresmian dengan merenggut  24 nyawa dan 12 hilang.(*)

KR-RMT/A041

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011