Banda Aceh (ANTARA News) - Aparat keamanan jajaran Polda Aceh menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tiga warga tewas dan empat lainnya luka tembak di Kabupaten Aceh Utara pada 4 Desember 2011.

Kapolda Aceh Irjen (Pol) Iskandar Hasan di Banda Aceh, Sabtu, menjelaskan dua tersangka terkait dugaan pembunuhan bersenjata api yang menewaskan tiga warga itu ditangkap pada Kamis (29/12) di kawasan Pusong, Kota Lhokseumawe.

Dua pemuda sebagai tersangka yang berhasil ditangkap itu masing-masing berinisial P (27) dan M (30). Dalam kasus kejahatan bersenjata api itu terdapat dua tersangka lain dan hingga kini statusnya masih buron, kata Kapolda Aceh.

Tiga dari tujuh warga Satuan Pemukiman Satu (SP-1), Desa Uram Jalan, Kecamatan Geuredong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu (4/12).

Irjen Iskandar Hasan menjelaskan, dua dari empat tersangka kasus penembakan terhadap warga yang berhasil ditangkap aparat kepolisian itu saat ini sedang dalam perjalanan ke Mapolda Aceh di Banda Aceh, atau sekitar 272 kilometer dari Lhokseumawe.

"Kita bawa kesini (Mapolda) untuk didalami dan dikembangkan penyelidikannya dengan harapan nantinya dari dua tersangka itu bisa kita tangkap yang lainnya," katanya menambahkan.

Ia menyatakan polisi tidak menemukan senjata api dari kedua tersangka yang telah ditangkap tersebut.

"Kami juga ingin mengembangkan motif dari kejahatan bersenjata api yang dilakukan para tersangka. Sejauh ini belum diketahui motif pelaku menembak warga sipil sebagai pekerja perkebunan swasta itu," kata dia menambahkan.

Kapolda juga menjelaskan, keberhasilan menangkap dua dari empat tersangka penembak warga itu tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

Warga sipil korban penembakan OTK itu sebagai pekerja di perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan karet di Aceh Utara itu. Korban tewas yakni Hery, Karno dan Sugeng, penduduk asal Bukit Lawang, Binjai Provinsi Sumatera Utara.
(A042)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011