Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa intersepsi yang dilakukan oleh pesawat TNI AU terhadap pesawat yang membawa Deputi Perdana Menteri Papua Nugini, Belden Namah, sesuai dengan prosedur dan tidak pernah membahayakan pesawat dimaksud.

Hal itu disampaikan oleh Pemerintah Indonesia dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, sebagai penjelasan atas pemberitaan media massa mengenai intersepsi pesawat TNI AU terhadap pesawat terkait yang melintasi wilayah Negara Indonesia pada 29 November 2011.

Menurut Pemerintah Indonesia, langkah-langkah yang dilakukan Indonesia, TNI Angkatan Udara, untuk melakukan intersepsi terhadap pesawat dimaksud telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia dan di negara-negara lain pada umumnya.

Tindakan yang diambil oleh Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), menurut pernyataan itu adalah melakukan identifikasi elektronik dengan radar dan identifikasi visual dengan cara intersepsi sesuai prosedur standar.

Hal itu dilakukan karena terdapat perbedaan data antara "flight clearance" yang dimiliki Kohanudnas dan hasil tangkapan radar bandara maupun radar Kohanudnas.

Terkait peristiwa tersebut, Menlu RI Marty Natalegawa telah memanggil Dubes Papua Nugini di Jakarta, Peter Ilau untuk menyampaikan penjelasan mengenai masalah intersepsi yang disebabkan karena adanya permasalahan teknis dalam flight clearance pesawat itu.

Pernyataan itu menyebutkan bahwa Duta Besar Papua Nugini di Indonesia menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang disampaikan Menlu RI dan akan meneruskan pesan tersebut kepada pemerintahannya.
(T.G003/D009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012