Musharraf dinyatakan sebagai pelaku dan tapi tidak memerlukan dikeluarkannya surat perintah penangkapan ini.
Islamabad (ANTARA News/Xinhua-0ANA) - Seorang menteri provinsi Pakistan mengatakan, Senin, bahwa mantan presiden Pervez Musharraf akan "dijebloskan ke penjara" di kota pelabuhan Karachi jika dia pulang ke negaranya.

Pervez Musharraf mengumumkan pada Ahad bahwa dia akan mengakhiri pengasingan dirinya hampir tiga tahun dan kembali ke Pakistan antara 27-30 Januari.

Musharraf membuat pengumuman pada saat berbicara kepada ribuan pendukungnya di Karachi melalui jaringan video dari Dubai.

Mantan presiden Pakistan itu mengatakan ia akan mendarat di bandara Karachi.

Manzoor Wasan, menteri dalam negeri provinsi selatan Sindh, yang beribu kota di Karachi, mengatakan bahwa pemerintah provinsi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Pervez Musharraf dan dia akan dibawa ke tahanan pada saat ia tiba.

Berbicara kepada wartawan di Karachi, Wassan mengatakan bahwa provinsi telah menerima surat perintah penangkapan Musharraf pada Oktober dan pengaturan-pengaturan telah dibuat untuk mengirimnya ke Penjara Landhi di Karachi.

Mantan panglima militer dan presiden yang memerintah Pakistan pada kurun 1999-2008 itu dicari untuk setidaknya dua kasus tertunda di pengadilan lokal, termasuk keterlibatannya dalam pembunuhan mantan perdana menteri Benazir Bhutto.

Dia juga dituduh dalam pembunuhan 2006 terhadap seorang tetua suku Nawab Akbar Bugti.

Musharraf menolak semua tuduhan itu sebagai bermotif politik dan bersumpah untuk membela diri di pengadilan.

Menteri Dalam Negeri Pakistan Rehman Malik sebelumnya menyatakan bahwa "para pelaku seperti Musharraf harus ditangkap."

Musharraf telah tinggal di pengasingan sejak 2008 di Inggris dan Uni Emirat Arab.

Ia telah meluncurkan partai Liga Seluruh Muslim Pakistan (APML) di pengasingan.

Seorang jaksa pemerintah juga mengatakan pada Sabtu bahwa Pervez Musharraf akan ditangkap setiba di Pakistan, sehubungan dengan pembunuhan 2007 atas mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto.

"Musharraf dinyatakan sebagai pelaku dan tapi tidak memerlukan dikeluarkannya surat perintah penangkapan ini," kata Chaudhry Zulfiqar Ali, jaksa di Badan Investigasi Federal (FIA) kepada wartawan.

(H-AK/H-RN)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012