Kenaikan HET Pupuk urea telah disetujui Banggar DPR
Rabu, 18 Januari 2012 16:55 WIB | 1505 Views
Ilustrasi Penggunaan pupuk di sebuah lahan pertanian (ANTARA/SYAIFUL ARIF)
Berita Terkait
Jakarta
(ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Subagyo,
mengatakan, kenaikan Harga Enceran Tertinggi (HET) pupuk urea sebesar
Rp200 perkilogram telah disetujui Badan Anggaran DPR.
"Komisi
IV DPR sudah minta penjelasan kepada Menteri Pertanian, Suswono. Dan
beliau menyampaikan kenaikan harga pupuk melalui keputusan Banggar dan
masuk APBN 2011," kata Subagyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Meski
telah disetujui oleh Badan Anggaran DPR, tapi, kata politisi Golkar
itu, kenaikan HET pupuk urea harus diputuskan oleh Komisi IV DPR.
"Namun
mekanisme HET itu harus diputuskan Kom IV DPR. Menurut Menteri
Pertanian, kenaikan harga pupuk urea itu masih dalam pembahasan," katanya.
Kenaikan harga pupuk urea, ujar dia, sebenarnya tidak
perlu karena akan memberatkan petani. Tak hanya itu saja, tambahnya,
kenaikan harga pupuk urea tak beralasan sama sekali.
Ia
menyebutkan, konsekwensinya kenaikan harga pupuk adalah pengurangan
subsidi pupuk.
Firman menyatakan, alokasi atau distribusi pupuk
urea tidak pernah terserap secara maksimal di masyarakat dan pemakaian
pupuk urea harus dikurangi karena merusak unsur hara tanah dan
pemakaiannya di Pulau Jawa harus digeser dengan cara pemulihan lahan.
"Tak
ada alasan menaikkan harga pupuk urea. Komisi IV DPR menilai
tidak relevan dan memberatkan masyarakat petani," ujarnya.
Yang
penting, kata dia, pemerintah harus meningkatkan fungsi pengawasan
terhadap subsidi pupuk.
"Komisi IV DPR masih menemukan pupuk
putih, bukan pupuk berwarna pink sebagaimana yang dianjurkan di
Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Harga jualnya Rp2.200 per kilogram.
Sudah ada tersangkanya," ungkap Firman.
Sementara itu, anggota
Komisi IV DPR RI lainnya, Iti Jayabaya mengatakan, kenaikan
harga pupuk sebesar Rp200 bisa dibatalkan. Menurut politisi
Partai Demokrat itu, kenaikan harga pupuk tersebut sangat memberatkan
petani.
"DPR RI bisa membatalkan HET itu. Komisi IV DPR belum
tahu sama sekali kenaikan HET itu. Arti Menteri Pertanian melangkahi
Komisi IV DPR RI soal kenaikan harga pupuk urea itu," katanya. (zul) Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com