Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo mengatakan penyelesaian kasus Bank Century kini berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga lembaga negara tersebut perlu didukung secara penuh.

"Sekarang ini bola Century sebenarnya ada di tangan KPK, bukan lagi di lembaga negara lain. Kalau KPK serius untuk mengembalikan citranya di mata publik, maka kasus Century harus selesai," kata Bambang dalam sebuah diskusi di PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis malam.

Menurut Bambang, KPK tidak boleh lagi mencari alasan yang akan meringankan kasus Century karena kerugian negara yang ditanggung akibat aliran dana untuk talangan bank yang kini bernama Bank Mutiara itu sudah sangat jelas.

"Ketika bank sudah dirampok, kemudian diisi oleh pemerintah, kemudian dirampok lagi oleh pemiliknya, urusan apa negara mengeluarkan uang untuk menalangi bank yang bermasalah itu," kata anggota Fraksi Partai Golongan Karya itu.

"Harusnya KPK berpijak kepada fakta itu. Fakta yang ada menunjukkan pemerintah tidak perlu memberikan "bail out" karena Bank Century tidak memenuhi persyaratan," katanya.

Sejumlah dokumen kasus Bank Century telah diserahkan kepada KPK pada 12 Januari lalu.

Dokumen tersebut meliputi surat dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, notulen percakapan Sri Mulyani dengan Wakil Presiden Boediono sebelum pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP), dan catatan dari pakar-pakar terhadap kasus pidana Bank Century.

Saat itu Ketua KPK yang baru dilantik, Abraham Samad, mengatakan bahwa kasus Bank Century tidak akan "dipeti-es-kan".

"Kita menguji keberanian KPK. Kita menagih janji Abraham (Samad), untuk segera meningkatkan status kasus Bank Century ini dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Bambang yang juga merupakan anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century itu.

"Dan juga harus segera diumumkan tersangka baru," tegasnya. (P012)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012