Jakarta (ANTARA News) - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pendaftaran bagi masyarakat dan akademisi yang berminat untuk mengisi posisi tersebut mulai 30 Januari hingga 14 Februari 2012.

Ketua Panitia Seleksi Agus Martowardojo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menjelaskan waktu penerimaan dokumen pendaftaran oleh sekretariat panitia seleksi dimulai pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB di gedung Djuanda I Kementerian Keuangan Lantai Mezzanine.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para calon anggota adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Syarat lainnya adalah sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada 21 Juli 2012, mempunyai pengalaman, keilmuan atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Pendaftaran dan proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK oleh panitia seleksi tidak dipungut biaya dan berkas yang diproses hanyalah berkas yang diterima secara lengkap dan tepat waktu.

Sedangkan cakupan seleksi calon anggota meliputi empat tahap, yaitu seleksi administratif, seleksi kapabilitas, seleksi kesehatan dan seleksi kompetensi. Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan di surat kabar dan laman panitia seleksi.

Pengumuman dan persyaratan khusus lain terkait pendaftaran calon anggota dapat diakses melalui laman panitia seleksi "www.pansel.ojk.go.id".

Presiden telah membentuk panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK yang secara keseluruhan berisi sembilan orang.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo terpilih menjadi ketua seleksi sekaligus anggota, sedangkan anggota lainnya adalah Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin, dan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.

Kemudian, Komisaris Bank Mandiri Gunarni Soeworo mewakili lembaga keuangan/perbankan, mantan Direktur BEI Mas Achmad Daniri mewakili pasar modal, Komisaris Wana Arthalife Ariyanti Suliyanto mewakili asuransi/lembaga jasa keuangan non bank, dan akademisi Muhammad Chatib Basri.

Tugas panitia seleksi adalah menyusun dan menetapkan jadwal seleksi calon anggota, menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi, mengumumkan penerimaan, melakukan pendaftaran dan seleksi administratif, mengumumkan nama calon yang lulus seleksi.

Kemudian, panitia seleksi melakukan penilaian dan pemilihan, serta menyampaikan nama calon anggota dewan komisioner OJK kepada Presiden sebanyak tiga orang calon untuk setiap anggota OJK yang dibutuhkan dan memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden.

"Kami bertugas untuk dapat menghimpun, mendapatkan dan memutuskan untuk memperoleh 21 nama untuk diajukan kepada Presiden, itu pada 21 Maret 2012," kata Agus Martowardojo.

Dengan demikian, pemerintah menargetkan Dewan Komisioner OJK terbentuk pada Juli 2012.
(S034/A023)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012