Ambon (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku menyarankan pengelolaan potensi logam mulia di dataran Waeapo, Kabupaten Buru dijadikan tambang rakyat dan didampingi investor.

"Kami sendiri belum mendapat laporan resmi Dinas ESDM Maluku, berapa besar potensi emas di daerah itu. Tapi, kalau dijadikan tambang rakyat maka sebaiknya investor juga bisa dilibatkan dalam pengelolaannya, asalkan tidak terjadi pengrusakan terhadap lingkungan sekitar," kata ketua komisi B DPRD Maluku, Melky Frans kepada wartawan di Ambon, Kamis.

Menurut dia, potensi emas di dataran Waeapo merupakan temuan baru dan menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Buru untuk melakukan pengkajian dan hasilnya diserahkan ke pemerintah provinsi untuk dimonitor.

Keterlibatan investor diperlukan untuk menangani berbagai hal yang memang tidak bisa dikelola langsung oleh rakyat, seperti pengunaan teknologi yang ramah terhadap lingkungan.

Dikatakan, ada perbedaan implementasi atau penerapan izin penambangan yang murni dilakukan investor dibandingkan tambang rakyat, dimana investor hanya memfasilitasi masyarakat sekitar lokasi penambangan untuk terlibat secara langsung.

Frans berpendapat, tambang rakyat sangat efektif karena pemilik modal yang datang hanya membangun prasarana pendukung, tapi masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan dan hasilnya dijual langsung kepada investor.

"Sebaliknya, kalau tambang dikelola langsung oleh investor maka rakyat hanya jadi penonton dan kasus seperti ini terjadi di banyak tempat dan berakibat munculnya keributan," katanya.

"Jadi kalau ada keterlibatan investor nantinya dalam pengelolaan tambang emas di Kabupaten Buru, maka mereka hanya mempersiapkan teknologi dalam rangka eksploitasi tapi pengerjaan lapangannya harus melibatkan masyarakat," katanya.

Dia mencontohkan eksploitasi tambang emas di Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya sekarang ini yang melibatkan masyarakat, sehingga tidak pernah terdengar ada keributan antara warga dan investor maupun pemerintah daerah setempat. (D008/J007)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012