Greenpeace: Kaji ulang izin penebangan hutan
Kamis, 2 Februari 2012 15:41 WIB | 1183 Views
(ANTARA/Iggoy el Fitra)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Greenpeace menyeru pemerintah untuk mengkaji ulang izin-izin penebangan hutan Kalimantan. LSM lingkungan ini juga nenyatakan mendukung komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam melindungi 45 persen wilayah Kalimantan.
"Kami mendukung komitmen politik Presiden SBY ini, namun ini tidaklah cukup, dan harus benar-benar diwujudkan di lapangan," ujar juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Munhur, Kamis.
Kaji ulang atau evaluasi seluruh perijinan dan konsesi di Kalimantan adalah prasyarat dasar agar komitmen politik itu benar-benar diwujudkan, tambah Munhur.
Pada 19 Januari 2012, Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Presiden No. 3 tahun 2012 yang menyatakan paling sedikit 45 persen dari luas Pulau Kalimantan harus digunakan sebagai kawasan konservasi keanekaragaman hayati.
Selain itu, tanah seluas itu adalah kawasan yang berfungsi lindung dan bervegetasi hutan tropis basah sehingga menjadi paru-paru dunia.
"Greenpeace menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengimplementasikan perlindungan penuh terhadap hutan alam dan lahan gambut Indonesia," Kata Munhur.
Dia meminta industri untuk menghentikan prilaku merusak yang hanya memikirkan keuntungan jangka pendek, dengan beralih kepada prilaku yang lebih ramah lingkungan, bertanggung jawab dan memperhatikan hak-hak masyarakat.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan-Kementerian Kehutanan RI dan hasil analisa peta oleh Greenpeace, luas Pulau Kalimantan adalah 53.7 Ha, sedangkan luas tutupan hutan Kalimantan tahun 2009 mencapai 52% dari total luas Pulau Kalimantan atau seluas 28 juta Ha.(*)
M047 Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com