KPI takutkan potensi monopoli dan oligopoli pada digital tv
Kamis, 2 Februari 2012 16:16 WIB | 1132 Views
Diskusi Publik (ANTARA News/sari)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Judhariksawan, mengatakan bahwa penerapan digitalisasi penyiaran dari sistem analog, ditakutkan memiliki potensi monopoli dan oligopoli dalam industri penyiaran, sebagaimana yang disampaikannya pada diskusi Aturan TV Digital: Keanekaragaman atau Monopoli di Cikini, Jakarta, pada Kamis siang.
Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M) diperbolehkan untuk menguasai multiplek lebih dari satu zona siaran, sebagaimana yang dikutip dari siaran pers yang diterima Antara News pada Kamis (2/2).
"LP3M adalah lembaga penyiaran eksisting yang memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Berarti yang terbuka peluangnya untuk menjadi LP3M itu hanyalah Lempaga Penyiaran Swasta (LPS) yang punya IPP, dan mereka adalah para pemain pasar itu sendiri," ujar Judhariksawan.
Judhariksawan menjelaskan bahwa Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LP3S) boleh memiliki satu (LP3M) dalam satu zona atau dapat memiliki satu bagian dari LP3M di zona lain.
Oleh sebab itu, Judharisksawan berharap ada regulasi atau peraturan-peraturan yang akan mendukung digital TV, sehingga bisa melindungi semua yang berkepentingan, baik pemerintah, perusahaan siaran lain maupun masyarakat agar tidak ada yang dirugikan.
"Jika sewaktu-waktu tidak ada aturan berlaku tentang standar teknis dan tarif yang ditetapkan, maka hukum pasar dan hukum rimba bisa berlaku," ujar dia.
Judhariksawan menjelaskan bahwa dia takut bila LP3M sebagai pemain dalam digital tv dapat menentukan sendiri standar teknis dan tarif, sehingga kesempatan bagi perusahaan siar lain dapat terpotong.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Kemenkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto, sependapat dengan Judhariksawan dan mengatakan bahwa seharusnya yang menguasai digital TV adalah BUMN.
"Saya sesungguhnya setuju bila BUMN yang kuasai, tapi BUMN yang mana? Semua harus melalui proses lagi," ujar Henry. (M048)
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com