Eva : RUU Kamnas seharusnya dibahas oleh Komisi III DPR
Kamis, 2 Februari 2012 18:55 WIB | 1324 Views
Anggota DPR Eva Kusuma Sundari (kiri)(ANTARA/Andika Wahyu)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) seharusnya dibahas oleh Komisi III DPR RI, bukan oleh Komisi I DPR RI.
"Kenapa Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas RUU Keamanan Nasional yang diusulkan pemerintah. Padahal Komisi I DPR RI tupoksinya adalah permasalahan informasi, kebijakan luar negeri dan pertahanan," kata Eva di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Sepatutnya, kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tugas tersebut diberikan ke Komisi III DPR RI yang tupoksinya meliputi permasalahan legislasi, HAM, dan Keamanan.(dalam negeri).
"Komisi III lebih paham seluk-beluk keamanan dalam negeri karena Polri sebagai penanggung jawab utama masalah keamanan nasional adalah mitra kerja Komisi III," kata Eva.
Menurut dia, isu krusial lain yang ada dalam draft RUU Kamnas tersebut berkaitan dengan usulan peran dewan keamanan nasional dalam penegakan hukum dengan kewenangan operasional seperti menyadap dan menangkap orang (pasal 54 ayat e).
"Yang lebih aneh, dalam pasal 53 draft RUU tersebut, Panglima Kodam ditunjuk sebagai penanggung jawab Dewan Keamanan di tingkat provinsi. Singkatnya, terdapat 16 klausul yamg tidak demokratis yamg berhasil didrop di UU Intelijen diselundupkan kembali ke RUU Kamnas," ungkap Eva.
Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah sepatutnya tidak berperilaku bagai mencuri di tikungan dalam proses legislasi.
"Sudah ada 26 UU inisiatif pemerintah di bidang ekonomi yang memiskinkan rakyat dan memicu konflik sepatutnya tidak merampas hak sipil dan politik rakyat pula melalui legislasi. Pemerintah jangan membajak reformasi," pungkas dia. (Zul) Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com