Batam (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Riki Sholihin memuji warga masyarakat yang menyergap JF, jaksa penyelidik kasus proyek pembangunan batu miring di Sekupang yang diduga memeras pelaksana proyek Dinas Pekerjaan Umum itu.

"Saya mengapresisasi keberanian masyarakat mengungkap hal ini. Masyarakat tidak perlu takut, bila melihat kejanggalan atau penyimpangan penegak hukum atau siapapun harus berani melapor," kata dia di Batam, Kamis.

Riki berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi penegak hukum agar tidak main-main dengan kasus yang ditangani apalagi mencari celah kesalahan pengusaha, perseorangan atau siapapun.

Anggota Komisi I Batam Sukaryo menyarankan kejaksaan setempat segera melakukan tindakan internal terkait oknum jaksa JF yang kini diperiksa di Markas Polda Kepri.

"Kejaksaan harus segera mengambil tindakan secara internal. Oknum jaksa harus ditindak sesuai aturan," kata Sukaryo..

Ia mengatakan, tindakan tersebut telah mencoreng kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum.

"Kejadian ini sangat disayangkan dan harus segera diambil tindakan," kata dia.

Sukaryo mengatakan, sebagai penegak hukum,jaksa seharusnya memberi contoh yang baik pada masyarakat, bukan malah menyalahgunakan jabatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Ade Adhyaksa berjanji akan melakukan penyelidikan secara internal tentang kasus ini.

"Kami akan melakukan penelitian dan penyelidikan secara internal sebelum mengambil keputusan," kata Ade.

Ia juga meminta pada masyarakat bila mengetahui ada jaksa yang meminta sejumlah uang untuk menghentikan sebuah kasus bisa melaporkan pada Kejaksaan.

"Di kejaksaan ada bagian pengawasan, kalau ada yang seperti itu infokan pada kami untuk diambil tindakan," kata dia.

Rabu (1/2) malam, JF ditangkap anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Batam bekerja sama dengan polisi di sekitar bundaran Otorita Batam setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Suranto dan Ali Akbar, pegawai dan kontraktor proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam senilai Rp900 juta yang dikerjakan PT Surya Alam Syah Gudio selaku pemenang tender. (LNO/A013)

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar