Lubukbasung, Sumbar (ANTARA News) - Perwakilan massa dari Suku Tanjung Manggopoh Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, bertanggung jawab atas pengrusakan kaca pintu kantor bupati setempat yang dilempari batu saat menuntut hak mereka, Kamis.

"Kami bertanggung jawab atas pengrusakan ini karena ini merupakan perbuatan dari kaum Suku Tanjung," kata Kordinator Suku Tanjung Jufri Nur di Lubukbasung, Kamis.

Menurut dia, pengrusakan kaca jendela dan pintu kantor bupati Kabupaten Agam ini bukan tujuan dari aksi yang digelar Suku Tanjung, melainkan untuk menuntut lahan Suku Tanjung dengan luas 2.500 hektare yang diambil oleh PT Mutiara Agam.

Namun, kata dia, dengan tidak adanya tanggapan bupati terkait aksi yang digelar ini, maka massa dengan jumlah 4.500 orang ini melakukan pelemparan semua kaca jendela dan pintu kantor bupati.

"Sebelumnya saya telah menghubunggi Bupati Agam Indra Catri melalui telepon, agar dia menemui massa saat berorasi," tambahnya.

Setelah semua kaca depan kantor bupati pecah, ribuan massa juga melakukan pembakaran ban bekas di halaman kantor bupati.

"Ini bentuk kekecewaan massa terkait tidak datangnya orang nomor satu di Kabupaten Agam ini," katanya.

Dua jam setelah itu, kata dia, Polres Agam memfasilitasi perwakilan massa untuk melakukan mediasi dengan bupati di kantor Polres Agam dan melihat tapal batas tanah ulayat Suku Tanjung di Tiku Lima Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara yang bermasalah tersebut.

Setelah itu, perwakilan dengan bupati kembali melakukan mediasi dan melahirkan kesepakatan dua jam setelah berdiskusi.

Hasil kesepakatan tersebut yakni, mulai Kamis (2/2) lahan yang berada di HGU PT Mutiara Agam yang masuk ulayat Suku Tanjung Nagari Manggopoh, saat ini dalam sengketa dengan PT Mutiara Agam seluas 2.400 hektare dinyatakan status quo di bawah pengawasan Kapolres Agam dan bekerjasama dengan kaum Suku Tanjung Manggopoh dan PT Mutiara Agam yang disurati bupati setempat.

Lalu, Bupati Agam berkewajiban mencari upaya penyelesaian yang seadil-adilnya dengan melibatkan kaum Suku Tanjung, PT Mutiara Agam dan pihak terkait lainya.

Bupati berkewajiban meninjau ulang tentang kekeliruan dari risalah tanah Tim B yang berdasarkan keputusan Bupati Agam No. 128 tahun 1988 tanggal 6 Februari 1988 tentang penunjukan tim pendataan kondisi fisik tanah ulayat lokasi PT Mutiara Agam dengan risalah tanggal 20 Desember 1988 tentang pengeluaran tanah Ulayat Suku Tanjung Nagari Manggopoh yang fakta di lapangan masih tetap dalam kawasan HGU PT Mutiara Agam.

Selain itu, hal-hal yang menyangkut tata cara penyelesaian dan langkah-langkah yang diperlukan, akan dimusyawarahkan sesuai dengan kebutuhan yang melibatkan Suku Tanjung Manggopoh dan PT Mutiara Agam. Kesepakatan ini akan dievaluasi kembali paling lambat tanggal 3 Maret 2012.

Bupati Agam Indra Catri meminta demo anarkis ini cukup kali ini saja terjadi dan apabila masih seperti ini, maka akan rugi masyarakat.

Pihaknya berjanji akan menyelesaikan semua tuntutan dari masyarakat ini dalam waktu dekat. (ANT)

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar