Macet Total Sejumlah pengguna jalan tol keluar dari kendaraannya yang terjebak kemacetan di jalan tol Jakarta - Cikampek di Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1). Pengguna jalan tol tersebut merasa kecewa atas aksi buruh yang memblokir jalan tol sehingga menyebabkan kemacetan total selama sembilan jam di kedua arah hingga puluhan kilometer. (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)

Sebenarnya aturan yang ada sudah jelas, ada proses negosiasi. Apabila tidak mencapai kesepakatan, buruh bisa melakukan mogok kerja bukan dengan demonstrasi.
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Anton Supit, mengatakan bahwa tuntutan buruh untuk mendapatkan upah yang layak bisa dipenuhi, namun tidak dengan jalan melakukan demonstrasi besar-besaran yang bisa mengganggu iklim investasi Indonesia.

"Buruh bisa meminta upah yang layak dengan nominal berapa saja, namun ada jalur yang harus ditempuh melalui nego bipartit, bukan melakukan demonstrasi yang merugikan banyak pihak," kata Anton saat dihubungi ANTARA melalui telepon, Jumat.

Anton mengatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) memang ditujukan bagi yang lajang, masa kerja dibawah satu tahun, dan sesuai dengan kemampuan ekonomis daerah. Apabila buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun bisa melakukan negosiasi bipartit dan meminta jumlah upah yang dikehendaki.

"Sebenarnya aturan yang ada sudah jelas, ada proses negosiasi. Apabila tidak mencapai kesepakatan, buruh bisa melakukan mogok kerja bukan dengan demonstrasi," tambah Anton.

Proses negosiasi dan aksi mogok kerja merupakan salah satu cara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan pengusaha.

Anton menambahkan, dalam proses negosiasi tersebut, pemerintah merupakan penengah dan apakah tuntutan peningkatan upah tersebut wajar atau tidak, namun acuan upah layak pada tiap-tiap daerah memang berbeda.

"Sebenarnya, dengan adanya aksi mogok kerja yang dilakukan para buruh itu merupakan hal yang paling ditakuti oleh pihak pengusaha karena proses produksi terhenti dan bisa menyebabkan kerugian, oleh karena itu aksi mogok kerja itu juga ada ketentuan yang harus dipenuhi," lanjut Anton.

Aksi demonstrasi ribuan buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (27/1) lalu diharapkan merupakan yang terakhir kali terjadi di Indonesia karena apabila terus berlanjut akan mengganggu iklim investasi di Indonesia.

"Peringkat Indonesia menjadi layak investasi yang telah dikeluarkan oleh dua lembaga pemeringkat internasional akan percuma apabila kondisi seperti itu masih terus terjadi dan tidak ditangani dengan benar," kata Anton.

Pada Jumat (27/1) lalu, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan menutup akses jalan tol di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena perusahaan tempat mereka bekerja tidak menggaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

Aksi sekitar 5.000 buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Serikat Pekerja Nasional, dan Gerakan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia itu menuntut kenaikan UMK senilai 1,7 juta.

Sementara itu, puluhan ribu buruh di Tangerang mengancam akan melakukan demonstrasi serupa dengan menduduki tol Jakarta-Tangerang dan Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (9/2).

Pada Rabu (1/2), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, didampingi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, telah mengumumkan hasil pertemuan tripartit soal penetapan upah di Banten, Jawa Barat dan di Tangerang.

Ada lima poin kesepakatan yang diperoleh dalam negosiasi antara 19 perwakilan serikat pekerja, unsur pengusaha yang diwakili oleh Haryadi Sukamdani dan Hasanudin Rachman dari APINDO.

Salah satu kesepakatan tersebut adalah bahwa buruh menginginkan APINDO sebagai wakil dari pengusaha mencabut gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Serang sekaligus mematuhi SK gubernur tentang penetapan UMK 4 Januari lalu.

Surat Keputusan Gubernur No 561/Kep.1-Huk/2012 pada 4 Januari 2012 menetapkan perubahan atas Keputusan Gubernur Banten No 561/Kep.886-Huk/2011 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada 2012.
(V003)

Editor: Ella Syafputri

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar