Samarinda (ANTARA News) - Proses evakuasi pelaku penyanderaan terhadap seorang nenek berusia 90 tahun di Jalan Maja Luar, RT 28 No. 30 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Kalimantan Timur, berlangsung dramatis.

Ratusan warga yang menunggu sejak Jumat petang berupaya menerobos masuk ke rumah Ketua RT 28, Sasra, untuk menangkap pelaku penyanderaan, Johan (37), yang berhasil ditangkap pada Jumat malam sekitar pukul 23. 30 Wita.

Pelaku yang berhasil diringkus setelah enam jam menyandera Samporna, nenek berusia 90 tahun kemudian menyandera kembali kakak kandungnya, Herman, langsung dievakuasi menggunakan mobil Rantis (kendaraan taktis) Satuan Samapta Polresta Samarinda.

Mengetahui pelaku sudah dievakuasi ke mobil Rantis, ratusan warga mencoba mengalangi mobil namun polisi berhasil menghalau mereka.

"Setelah dilakukan negosiasi selama enam jam, pelaku akhirnya membebaskan Samporna, namun Johan kembali menyandera kakak kandungnya sendiri sehingga kami kembali berusaha membujuknya. Sekitar pukul 23. 30 Wita, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan tanpa sedikitpun ada korban yang terluka," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Komisaris Arif Budiman, Sabtu dinihari.

Polisi, kata Arif budiman, masih menyelidiki motif penyanderaan tersebut.

"Kami belum bisa memastikan motif penyanderaan ini sebab pelaku belum bisa dimintai keterangan. Saat proses negosiasi berlangsung, kata-kata pelku juga sulit dimengerti," kata Arif Budiman.

Selain mengamankan Johan, polisi juga berhasil menyita sebuah pisau yang digunakan pelaku mengancam korban.

"Pelaku berhasil diamankan ke Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan beserta barang bukti pisau yang digunakan mengancam korban," ungkap Arif Budiman. (ANT)



Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar