Berita Terkait
Tanjungpinang (ANTARA News) - Petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Type A II Tanjungpinang, Kepulauan Riau menangkap seorang pembawa 750 gram heroin dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Sabtu.

Kurir pembawa heroin tersebut diketahui berinisial Az (40) asal Pulau Jawa dan ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB usai turun dari kapal feri MV Indo Berlian 3 yang datang dari Situlang Laut, Malaysia.

Informasi yang diperoleh ANTARA, saat terdeteksi X-Ray, heroin tersebut dibungkus dalam dua kantong plastik dalam kardus seberat 750 gram.

Pihak Bea Cukai Tanjungpinang saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi dan Az hingga malam ini masih dalam pemeriksaan.
(ANT)

Editor: Aditia Maruli

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar