Bu guru kurir sabu terancam hukuman mati
Senin, 6 Februari 2012 16:17 WIB | 1037 Views
Ilustrasi sabu sabu (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat)
Terdakwa telah bersalah tanpa hak dan terbukti melawan hukum mengimpor narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram,"
Berita Terkait
Denpasar (ANTARA News) - Theresia Avilla Yanti Siwi (39), guru bahasa Inggris pada sekolah swasta di Malang, Jawa Timur, terancam hukuman mati dalam kasus penyelundupan 3,5 kilogram sabu-sabu melalui Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sukada menjerat terdakwa dengan Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Terdakwa telah bersalah tanpa hak dan terbukti melawan hukum mengimpor narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram," kata jaksa.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35/2009 karena secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan pekan depan.
Theresia ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada 10 Oktober 2011 beberapa saat setelah turun dari pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR-638 dengan rute Kenya-Doha-Singapura-Denpasar.
Wanita yang berprofesi sebagai tenaga pendidik itu ditangkap kerana kedapatan menyembunyikan sabu-sabu dengan berat bersih 3.583 gram di dalam rongga kopernya.
Kepada polisi, Theresia mengaku perbuatannya tersebut dilakukan atas perintah Erika Dewi Widya Yanti (terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah), seorang bandar dengan dijanjikan upah 700 dolar AS.
Terdakwa lain, yakni Nurhadi Imron (dengan berkas perkara terpisah) adalah pelaku yang berperan sebagai penjual dan pengedar sabu-sabu.
Erika dan Imron pun ditangkap petugas berdasarkan keterangan terdakwa Theresia.
Menurut keterangan Theresia, sabu-sabu yang diperkirakan senilai Rp9,3 miliar tersebut diambilnya dari salah seorang sindikat narkoba bernama Mark pada 5 Oktober 2011 di Mozambik untuk dipasarkan di Jakarta dan Bali.
(KR-PWD) Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com