Jero: Demokrat tidak intervensi kader terlibat korupsi
Senin, 6 Februari 2012 20:38 WIB | 1748 Views
Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Jero Wacik (FOTO ANTARA)
Berita Terkait
Jepara (ANTARA News) - Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat (PD), Jero Wacik, setuju agar Partai Demokrat tidak melakukan intervensi hukum terkait kasus korupsi yang diduga melibatkan kader Partai Demokrat.
"Akan tetapi, kami juga meminta pihak lain tidak melakukan intervensi hukum," ujarnya di Jepara, Jateng, Senin.
Ia mengaku, tidak menutup mata jika partainya selalu menjadi pembicaraan, terutama terkait kasus dugaan korupsi.
"Hal tersebut merupakan konsekuensi dari partai terbesar dan kader utamanya juga menjadi presiden," ujarnya.
Terkait dengan beberapa kader partai yang diduga terlilit masalah korupsi, katanya, dewan pembina partai menganggap hal tersebut merupakan kesalahan mereka dan bukan kesalahan partai karena tidak menyuruh melakukan hal tersebut.
Menurut dia, tindakan kader partai tersebut, merupakan tindakannya sendiri.
Berdasarkan aturan Partai Demokrat, kader yang terlibat masalah korupsi dan sudah ditetapkan menjadi tersangka harus diberhentikan dari kepengurusan partai.
"Seperti Angelina Sondakh, partai sudah mengeluarkan surat untuk pemberhentiannya sebagai wakil sekretaris jenderal," ujarnya.
Untuk kader yang menjadi anggota DPR, katanya, pemberhentiannya dilakukan setelah menjadi terhukum atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Terkait dengan kedudukan Anas Urbaningrum yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, katanya, hingga kini masih tetap sebagai ketua umum.
"Jika memang tidak terlibat dengan dugaan kasus korupsi, sebaiknya terangkan saja kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan, Partai Demokrat sangat menghormati hukum, sehingga ketika ada kader yang terlibat dipersilakan untuk diproses secara hukum.
(U.KR-AN/I007) Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com