Situasi kamtibmas di Mimika mulai kondusif
Selasa, 7 Februari 2012 06:15 WIB | 1324 Views
Timika (ANTARA News) - Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Mimika, Papua pada awal tahun 2012 ini dinilai cukup kondusif, tanpa ada gangguan dan konflik sosial, demikian Kapolres Mimika, AKBP Denni Edward Siregar di Timika, Selasa.
"Terlepas dari kasus penembakan di areal Freeport, situasi kamtibmas secara umum di Mimika selama bulan Januari sampai saat ini relatif aman. Tidak ada kasus-kasus pidana yang menonjol maupun konflik sosial antarkelompok masyarakat," kata Denni Siregar.
Ia mengatakan, semakin membaiknya situasi kamtibmas di Mimika tidak lepas dari kebijakan operasi penertiban penjualan minuman keras (miras) beralkohol selama triwulan IV 2011. Saat itu, Polres Mimika menyita sedikitnya 17 ton miras ilegal jenis cap tikus yang didatangkan dari Sulawesi Utara ke Timika menggunakan kapal melalui Pelabuhan Paumako, Distrik Mimika Timur.
Minuman memabukan dengan kadar alkohol mencapai 75 persen itu sedianya hendak dipasarkan di Timika saat perayaan Natal dan Pergantian Tahun dengan harga jual per liter Rp300 ribu dan per jerigen (isi 20 liter) Rp3 juta.
Denni Siregar mengakui melalui operasi penertiban miras melalui pintu masuk Pelabuhan Paumako maka secara otomatis tindak kriminal di Kota Timika menurun drastis.
Ia meminta dukungan Pemkab dan DPRD Mimika dalam menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang Larangan Memasukan, Mengedarkan, Menjual dan Memproduksi Minuman Beralkohol di Mimika.
Meski Perda tersebut sudah ditetapkan DPRD Mimika, namun Pemkab Mimika melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) masih memberikan rekomendasi kepada pengusaha tertentu untuk memasok miras.
Ketidakjelasan penerapan Perda Nomor 5 tahun 2007 tersebut menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan tegas di lapangan.
"Kami akan berkoordinasi lagi dengan Pemda soal penerapan Perda itu. Yang jelas, kami akan terus menggelar operasi rutin yang ditingkatkan sesuai arahan Waka Polda Papua sehingga bisa mengeliminasi berbagai permasalahan sosial yang terjadi di Timika akibat konsumsi minuman beralkohol," kata Denni Siregar.
Menurut dia, jajarannya akan terus menggelar operasi penertiban miras di Timika tanpa terkecuali, termasuk sejumlah pengusaha yang menjual miras produk berlabel yang selama ini bersembunyi di balik alasan ada izin dari Pemkab Mimika.
"Semua minuman yang tidak ada izin resmi dari Pemda akan kami sita dan musnahkan, termasuk yang dijual oleh beberapa pengusaha itu karena Pemda Mimika mengaku tidak pernah menerbitkan izin kepada siapapun untuk menjual miras," ujar Denni Siregar.
Pada Senin (6/2), Polres Mimika memusnahkan sekitar 16 ton miras ilegal dari berbagai jenis yang disita dalam operasi selama penghujung tahun 2011.
Pemusnahan ribuan liter miras tersebut dilakukan di samping Markas Komando Polres Mimika, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, disaksikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Timika Putu Ngr Rajendra, Sekretaris Daerah Mimika Marthin Edrward Giyai dan sejumlah tokoh masyarakat Mimika.
Polres Mimika mengerahkan sebuah alat berat untuk memusnahkan ribuan botol miras dari berbagai jenis serta knalpot racing sepeda motor yang disita dalam operasi lalu lintas. Sedangkan miras yang tersimpan dalam 500 jerigen isi 30 liter dimusnahkan dengan cara dibuang ke sungai melalui saluran drainase. (E015)
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com