Renda harus disiapkan agar penuntutan yang diajukan nantinya bisa menjerat oknum diduga pelaku praktek korupsi sehingga negara dirugikan Rp1 miliar lebih tidak bebas saat vonis oleh Majelis Hakim PN Ambon.
Berita Terkait
Ambon (ANTARA News) - Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejakaan tinggi (Kejati) Maluku, Natsir Hamzah menyatakan kasus dugaan korupsi proyek gerakan nasional (Gernas) kakao tahun anggaran 2010 senilai Rp2,34 miliar yang dikelola Dinas Pertanian setempat saat ini dalam tahapan penuntutan.

"Saya telah mengarahkan jaksa untuk mempersiapkan rencana dakwaan (Renda) sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk disidangkan," katanya, di Ambon, Selasa.

"Renda harus disiapkan agar penuntutan yang diajukan nantinya bisa menjerat oknum diduga pelaku praktek korupsi sehingga negara dirugikan Rp1 miliar lebih tidak bebas saat vonis oleh Majelis Hakim PN Ambon," ujarnya.

Dugaan kasus korupsi ini baru dua tersangka ditetapkan Kejati Maluku yakni rekanan Hock Angker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lambert Hehuat. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

Kejati Maluku telah menahan kontraktor Hock Angker pada 4 Oktober 2011, sedangkan PPK, Lamberth Hehuat 7 Oktober 2011.

"Kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus ini tergantung pengembangan penyidikan," kata Aspidsus.

Ditanyakan soal keterlibatan mantan Kepala Dinas Pertanian Maluku, Rudolf Latuheru, Aspidsus belum memastikannya, karena masih tergantung hasil penyidikan yang sementara diintensifkan pengembangannya.

"Mekanismenya sampai ke Kadis tergantung hasil kajian terhadap pemeriksaan tersangka maupun saksi-saksi," tandas Aspidsus.

Penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Dinas Pertanian maluku di BRI Cabang Ambon senilai Rp 1 miliar. Rp1 miliar tersebut merupakan dana sisa proyek kakao yang tidak terpakai.

Proyek bibit kakao Dinas Pertanian Maluku pada tahun anggaran 2010 dalam pelaksanaannya merugikan negara mencapai Rp 1 Miliar lebih dan diindikasikan sebagian besar realisasinya fiktif.

Proyek tersebut diperuntukan bagi kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah dan Buru dengan bibit kakao yang harus disalurkan masing-masing sebanyak 100 ribu anakan.

Berdasarkan pengembangan penyidikan SBB hanya mendapat 30.400 bibit, Maluku Tengah 17.500 bibit dan 20.969 bibit. Bibit disalurkan juga diduga tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak.

Kejati Maluku juga sedang menyelidiki proyek yang sama pada tahun anggaran 2009 senilai Rp 12 miliar, yang dibiayai dengan APBN yang diperuntukan bagi Kabupaten Buru dan Seram Bagian Barat. Proyek ini ditangani CV Indotek Multi di Jember.

(L005/M009)

Editor: Ella Syafputri

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar