Kendala regulasi rotan segera diselesaikan
Selasa, 7 Februari 2012 14:07 WIB | 974 Views
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan sedang mengambil langkah untuk menyelesaikan kendala-kendala terkait dengan diberlakukannya Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No. 35/M-DAG/PER/11/2011 dan Permendag No. 36/M-DAG/PER/11/2011 yang sempat berakibat pada kelangkaan bahan baku rotan di Indonesia.
"Untuk masalah rotan, kita sedang mengambil sikap agar kendala yang terjadi bisa terselesaikan," kata Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, seusai acara pembukaan Jakarta Food Security Summit, di Jakarta, Selasa.
Gita mengatakan bahwa untuk antar pulau, seperti dari Kalimantan, Sulawesi ke daerah-daerah lain, Kementerian Perdagangan berkomitmen akan meningkatkan pelayanan serta mempelajari apa saja kendala yang terjadi dan mencari jalan keluarnya.
Tanpa menyebutkan langkah apa saja yang akan diambil, Gita menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan akan mengupayakan dan melakukan apa saja agar penyerapan rotan dapat maksimal.
Sebelumnya, pada Senin (6/2), Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Benny Wahyudi, mengatakan bahwa kelangkaan bahan baku rotan untuk memenuhi produksi dalam negeri diakibatkan oleh masa transisi dalam penerapan Permendag No. 35 dan Permendag No. 36 yang belum sepenuhnya dipahami oleh pengusaha dan pelaku industri rotan.
"Saat ini, masih berada dalam masa transisi dan ada sedikit hambatan terhadap pelaksanaan kebijakan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 dan Permendag No. 36/M-DAG/PER/11/2011," kata Benny.
Benny mengatakan bahwa, untuk saat ini di lapangan masih terjadi sedikit hambatan terhadap pelaksanaan ekspor barang jadi rotan maupun pelaksanaan pengiriman bahan baku antar pulau karena para pengusaha bahan baku dan pelaku industri barang jadi rotan belum memahami secara penuh prosedur dan ketentuan terkait verifikasi ekspor dan verifikasi pengiriman antar pulau.
Permendag No. 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan tersebut mewajibkan verifikasi sebelum barang dimuat, sementara Permendag No. 36/M-DAG/PER/11/2011 tentang Pengangkutan Rotan Antar Pulau itu mewajibkan verifikasi di tempat awal dan di tempat pembongkaran atau tujuan akhir.
"Memang ada kelangkaan bahan baku di sentra industri rotan seperti Solo, Cirebon dan Surabaya dengan adanya masa peralihan ini, karena untuk pengiriman bahan baku antar pulau harus dilakukan verifikasi baik di pelabuhan muat maupun di pelabuhan bongkar," tambah Benny.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lanjut Benny, diperlukan sosialisasi paket kebijakan kepada para pengusaha bahan baku maupun pelaku industri barang jadi rotan. Sementara Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri telah mengeluarkan Juknis tentang pelaksanaan verifikasi rotan dalam rangka pengangkutan antar pulau.
Dalam Juknis No.09/PDN/PER/01/2012 tersebut, disebutkan bahwa dalam hal pengirim atau penerima pengangkutan rotan antar pulau yang dilakukan oleh pelaku usaha yang sama, tidak harus melampirkan faktur penjualan, namun wajib melampirkan surat pernyataan bahwa pengirim dan penerima dilakukan oleh pelaku usaha yang sama.
(V003)
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com