Pemerintah yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara, malah banyak menerbitkan peraturan yang kami nilai melenceng dari falsafah UU Perpajakan, dan memberatkan industri kelapa sawit.
Berita Terkait
Pontianak (ANTARA News) - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengeluhkan kebijakan pemerintah yang menyebabkan timbulnya pajak ganda terhadap industri kelapa sawit di tanah air.

"Pemerintah yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara, malah banyak menerbitkan peraturan yang kami nilai melenceng dari falsafah UU Perpajakan, dan memberatkan industri kelapa sawit," kata Ketua Bidang Pemasaran GAPKI Susanto saat dihubungi ANTARA dari Pontianak, Selasa.

Ia mencontohkan aturan PMK No.78/2010 tentang mekanisme pengkreditan PPN masukan, justru menimbulkan peluang multitafsir bagi Kantor Pajak untuk menguatkan koreksi dan penafsiran Kantor Pajak bahwa sepanjang sudah menghasilkan TBS, tanpa harus ada penyerahan, maka PPN masukannya tidak boleh dikreditkan, tanpa melihat apa keluaran penyerahan yang dilakukan.

Kemudian akhir 2011, Kantor Pajak juga menerbitkan SE-90/2011 tentang pengkreditan PPN masukan untuk industri kelapa sawit yang secara formal melarang pengkreditan PPN masukan oleh industri kelapa sawit, walaupun industri mengolah lebih lanjut TBS menjadi CPO, dan hanya melakukan penyerahan CPO yang terutang PPN.

Ia mengungkapkan, selama ini Direktorat Jenderal Pajak dalam praktiknya melarang dan mengkoreksi pengkreditan pajak pertambahan nilai (PPN) masukan oleh industri kelapa sawit dengan alasan industri kelapa sawit menghasilkan TBS (tandan buah segar) yang ditetapkan dalam PP 7/2007 sebagai barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, walaupun TBS tersebut diolah lebih lanjut menjadi CPO yang terutang PPN.

Namun berdasarkan UU PPN, boleh tidaknya PPN masukan dikreditkan tergantung dari keluaran yang diserahkan. Apabila keluaran yang diserahkan berupa CPO yang terutang PPN, maka seluruh PPN masukannya dapat dikreditkan, kata Susanto.

Padahal, menurut Susanto, TBS termasuk barang setengah jadi untuk industri minyak kepala sawit yang perlu diproses lagi menjadi CPO dan tidak bisa disimpan dalam waktu lama. Namun dengan interpretasi dari kantor pajak bahwa tidak perlu terjadi penyerahan, selama sudah menghasilkan TBS, maka PPN masukannya tidak boleh dikreditkan sehingga terjadi pajak ganda.

Susanto juga mengatakan, pelaku usaha kebun kelapa sawit saat pengembangan usahanya juga membeli sarana produksi (saprodi) seperti pupuk, bahan kimia dan bahan pendukung lainnya yang sudah dikenakan PPN yang dipungut oleh pemasok barang tersebut sebesar 10 persen dari harga beli barang.

"Kami berharap pemerintah meninjau penerapan kebijakan perpajakan yang tidak mendukung perkembangan Industri kelapa sawit dan menghilangkan peraturan-peraturan yang menimbulkan multitafsir dan disinsentif bagidunia usaha, terutama industri kelapa sawit yang merupakan salah satu sektor primadona dan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara," ujarnya.

Ketua Bidang Pemasaran Gabungan GAPKI menyatakan, semua keluhan diatas sudah disampaikan pada pemerintah melalui berbagai saluran baik formal maupun nonformal, namun bukan penyelarasan atau pembenahan yang dilakukan tapi justru sebaliknya, pada 3 Januari 2012 pemerintah malah menerbitkan PP 1/ 2012 tentang pelaksanaan UU PPN No.42/2009, yang menguatkan argumentasi dan koreksi Kantor Pajak selama ini.

Hal itu bisa dilihat pada pasal 5 ayat 4 dari PP tersebut, PPN masukan yang telah dibayarkan industri kelapa sawit untuk menghasilkan TBS (barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN menurut PP 7/ 2007) tidak boleh dikreditkan, apabila TBS tersebut dipakai sendiri untuk tujuan produktif, yakni diolah lebih lanjut menjadi CPO yang terutang PPN.

Penerbitan PP 1/2012 pada pasal 5 ayat 4, secara kontradiksi membuat definisi sendiri, yakni pemakaian sendiri untuk diproses lebih lanjut untuk tujuan produktif termasuk dalam pengertian penyerahan. Padahal di dalam UU PPN, definisi pemakaian sendiri yang dianggap penyerahan, yaitu pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Pada pasal 5 ayat 4 tersebut justru dibuat untuk semakin melegalkan keinginan Kantor Pajak untuk mengkoreksi PPN masukan industri kelapa sawit sehingga Kantor Pajak dapat terus mempertahankan koreksi yang telah dilakukan selama ini.

"Kami menilai dengan adanya aturan itu Kantor Pajak saat ini memiliki otoritas tidak terbatas, yaitu selain melakukan pemeriksaan dan koreksi pajak, juga dapat menerbitkan peraturan perpajakan yang orientasinya hanya untuk mendapatkan penerimaan negara, tanpa mengikuti prinsip keadilan ataupun kaidah dan filosofi yang sudah ditetapkan UU Perpajakan," ungkapnya.

Selain dikenakan PPN berganda, industri kelapa sawit saat ini juga dikenakan Bea Keluar (BK) sebesar 15 persen atas ekspornya. Hal ini mengakibatkan industri kelapa sawit dikenakan triple perpajakan sehingga total pajak yang harus ditanggung industri kelapa sawit mencapai 65 - 75 persen dari total profitnya, terdiri atas PPh Badan sebesar 25 persen dari net profit, Bea Keluar 15 persen dari harga jual atau ekuivalen dengan 40 persen dari profit, dan PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai penjelasan di atas sebesar 10 persen dari biaya produksi atau kurang lebih ekuivalen dengan 15 persen dari profit.

Di samping itu, menurut Susanto, industri kelapa sawit saat ini juga menghadapi tekanan dunia internasional terhadap produk kelapa sawit Indonesia sehingga bebannya semakin bertambah berat bagi kelanjutan usaha industry itu sendiri.

Padahal industri kelapa sawit menjadi salah satu industri yang banyak menyerap tenaga kerja, salah satu penghasil devisa nonmigas terbesar, serta menjadi agen pembangunan khususnya utk pembukaan wilayah terpencil, di samping itu sekitar 43 persen dari total perkebunan kelapa sawit Indonesia dimiliki oleh para petani kecil.

"Kondisi di atas sangat bertolak belakang dengan negara jiran kita yaitu Malaysia," ujarnya.

Pemerintah Malaysia sadar, industri kelapa sawit salah satu pilar bagi perekonomian Malaysia, sehingga industri kelapa sawit mereka berikan dukungan oleh pemerintah sana dengan menyediakan biaya dan sumber daya manusia untuk riset dan pengembangan yang sangat besar.

Selain itu pemerintah Malaysia juga secara aktif melakukan promosi dan pembukaan pasar luar negeri melalui "The Malaysian Palm Oil Council" (MPOC) yang ada di berbagai negara tujuan ekspor serta secara aktif dengan dukungan dana yang besar untuk melawan kampanye negatif terhadap kelapa sawit, kata Susanto.
(A057)

Editor: Ella Syafputri

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar