Jakarta (ANTARA News) - Sifat azasi manusia adalah tidak lepas dari kelalaian, demikian pula hakim yang juga merupakan manusia tidak sempurna, kata Direktur Tata Usaha Negara (TUN) Kejagung Swarsono.

Swarsono mengemukakan hal itu saat mewakili pemerintah dalam sidang pengujian Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 244, Pasal 259 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa.

"Mengingat sifat manusia (hakim) yang tak lepas dari kelalaian/ kesalahan, maka jika ada kekeliruan terhadap putusan bebas masih bisa diajukan kasasi, khususnya bagi putusan bebas tidak murni (verkapte vrijkpraak) sesuai putusan MA No. 275 K/Pid/1983," katanya.

Swarsono menegaskan bahwa Pasal 244 KUHAP yang pelaksanaannya dituangkan dalam Kepmenkeh No. M14/PW.07.03/1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP justru dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum.

"Putusan bebas tidak murni yang tidak boleh dikasasi dapat menyumbat aspirasi keadilan dan kebenaran terutama bagi korban kejahatan dan keadilan masyarakat secara umum," katanya.

Sementara pakar Hukum Pidana Chairul Huda berpendapat meski prinsipnya undang-undang melarang putusan bebas diajukan kasasi, dalam praktik peradilan putusan bebas dapat diajukan kasasi.

"Patut diprihatinkan dalam praktek peradilan putusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali, padahal praktek itu tak pernah diamanatkan dalam KUHAP," kata Chairul Huda.

Chairul Huda yang merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta ini dihadirkan sebagai ahli pemohon , yakni mantan Bupati Lampung Timur nonaktif Satono divonis bebas oleh PN Tanjung Karang, Pasal 33 ayat (1) UU No. 32 Tahun 20004 tentang Pemerintahan Daerah tak bisa dilaksanakan.

Menurut dia, KUHAP tak pernah mengamanatkan atau memberi kewenangan kepada penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum apa pun terhadap putusan bebas.

Chairul menjelaskan dalam setiap putusan bebas ada kewajiban pengadilan untuk merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa, sehingga seyogianya sejak putusan bebas itu dibacakan langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Mantan Bupati Lampung Timur nonaktif Satono menguji Pasal 33 ayat (1) UU Pemda dan Pasal 244 dan Pasal 259 KUHAP.

Satono merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 244 dan Pasal 259 KUHAP dikaitkan Pasal 33 ayat (1) UU Pemda karena setelah Satono divonis bebas dalam perkara korupsi, Presiden tidak merehabiltasi dan mengaktifkan kembali sebagai kepala daerah lantaran diperkenankannya jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas itu.

Pemohon menilai belum dipulihkanya kedudukan pemohon sebagai Bupati Lampung Timur, ada kesalahan dalam penerapan Pasal 244 dan 259 KUHAP lantaran jaksa tetap diberi kewenangan mengajukan kasasi walaupun Pasal 244 KUHAP melarang itu.
(T.J008/A011)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar