Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berencana untuk melakukan lelang penjualan lima seri surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada 14 Februari 2012.

Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan pemerintah menerbitkan empat sukuk negara berbasis proyek yaitu PBS001 (penerbitan baru), PBS002 (penerbitan kembali), PBS003 (penerbitan kembali) dan PBS004 (penerbitan baru).

Selain itu juga akan dilelang sukuk negara dengan seri SPN-S 15082012 (penerbitan baru) untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam APBN 2012.

Sukuk seri PBS001 memiliki tanggal jatuh tempo pada 15 Februari 2018 dan seri PBS002 memiliki tanggal jatuh tempo pada 15 Januari 2022 dengan imbalan 5,45 persen.

Sedangkan seri PBS003 memiliki tanggal jatuh tempo pada 15 Januari 2027 dengan imbalan 6,00 persen dan seri PBS004 memiliki tanggal jatuh tempo pada 15 Februari 2037.

Keempat seri sukuk tersebut memiliki underlying asset proyek atau kegiatan dalam APBN 2012.

Sementara, sukuk seri SPN-S 15082012 memiliki tanggal jatuh tempo 15 Agustus 2012 dengan imbalan diskonto dan underlying asset barang milik negara berupa tanah serta bangunan.

Pemerintah atas penerbitan sukuk tersebut memberikan target rencana indikatif sebesar Rp1 triliun dengan tanggal setelmen pada 16 Februari 2012 dan alokasi pembelian non kompetitif 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.

Lelang SBSN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang, lelang SBSN jangka panjang (seri PBS) dapat diikuti oleh peserta lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan non-kompetitif serta Lembaga penjamin simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.

Sedangkan lelang SBSN jangka pendek (seri SPN-S) dapat diikuti oleh peserta lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.
(T.S034/R010)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar