PPATK: dakwaan terhadap Nazaruddin terlalu ringan
Rabu, 8 Februari 2012 11:59 WIB | 2209 Views
Kepala PPATK Muhammad Yusuf (FOTO ANTARA)
Saya kecewa kenapa Nazzarudin hanya dikenakan pasal gratifikasi, padahal masih ada aliran dana lain yang lebih besar.
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf mengaku kecewa terhadap ringannya dakwaan terhadap terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin.
"Saya kecewa kenapa Nazaruddin hanya dikenakan pasal gratifikasi, padahal masih ada aliran dana lain yang lebih besar," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam acara diskusi dengan media di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu.
Muhammad Nazaruddin didakwa menerima suap sebesar Rp4,6 miliar agar memenangkan PT. Duta Graha Indah dalam proyek Wisma Atlet SEA Games.
Padahal, PPATK menemukan adanya sejumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp.10 miliar dan laporan transaksi keuangan tunai senilai Rp.100 miliar di perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Seharusnya pihak-pihak penerima suap selain Nazaruddin juga ditetapkan sebagai tersangka, kata Yusuf.
Keterangan dari sejumlah saksi di sidang Nazaruddin menyeret sejumlah nama kader Partai Demokrat seperti Angelina Sondakh, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Sutan Batoeghana, Ketua Banggar DPR-RI Mirwan Amir, dan Ketua Komisi X DPR-RI Mahyudin.
Dalam diskusi tersebut, mantan ketua PPATK Yunus Husein mengapresiasi peranan pers sebagai penyambung lidah masyarakat sehingga membantu proses penegakan hukum.
"Tanpa ada pers yang bebas, tidak mungkin terjadi pembongkaran kasus dan pemberantasan korupsi," kata Yunus Husein.
Sebelumnya, PPATK menerima laporan dari 13 bank lokal dan internasional mengenai transaksi keuangan atas nama Muhammad Nazaruddin.
Sebagian besar transaksi pemindahbukuan tersebut dilakukan setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games.
(A059)
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com