KKP Musnahkan 28 Ton Ikan Impor Asal China
Rabu, 8 Februari 2012 12:36 WIB | 764 Views
Okta
Jakarta, 8/2 (ANTARA) - Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syamsul Maarif memusnahkan 28 ton ikan di dalam 2.800 karton ikan impor asal China. Jenis ikan yang dimusnahkan tersebut adalah jenis makarel beku atau frozen mackerel (Restrelliger kanagurta). Ikan-ikan yang diimpor oleh PT Hong 777 dari China pada bulan maret 2011 tersebut dimusnahkan kemarin siang melalui pembakaran dengan incenerator PT Jasa Medivest-Kerawang Jawa Barat.
Lebih Lanjut Syamsul menyebut bahwa puluhan ton makarel beku tersebut dimusnahkan lantaran tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 15/2011 tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah RI. Persyaratan yang tidak dipenuhi tersebut adalah tidak ada ijin/rekomendasi dari DJP2HP. "Pemusnahan ikan impor tidak berizin ini menjadi bukti bahwa KKP di bawah kepemimpinan Bapak Sharif C. Sutardjo melakukan kontrol dan pengawasan ketat terhadap impor ikan. Langkah ini juga merupakan bagian dari perlindungan terhadap produksi para nelayan dan konsumen di dalam negeri," tegas Syamsul
Di tahun 2012 hingga Februari ini, KKP telah menolak ikan impor sebanyak 353,20 ton. Ikan-ikan impor tersebut terdiri dari berbagai jenis, yakni teri segar, kembung beku, cumi beku, mackerel, sardines, dan octopus. Penolakan terhadap berbagai jenis ikan impor tersebut disebabkan oleh beberapa alasan. Misalnya, tidak memenuhi persyaratan perizinan, terkontaminasi penyakit ikan karantina dan tercemar bahan berbahaya seperti formalin.
Penolakan ikan impor yang tidak sesuai perizinan tersebut dilakukan di beberapa Stasiun Karantina Ikan (SKI), seperti SKI Kelas II Entikong, SKI Kelas I Lampung, SKI Kelas I Belawan Medan II, dan Balai Karantina Ikan (BKI) Kelas I Tanjung Perak, Surabaya.
Sepanjang tahun 2011, BKIPM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah melakukan penolakan impor ikan sebanyak 97,31 ton dan 200.181 ekor. Dengan jenis komoditi, antara lain udang, mackerel, patin beku, teri kering, salmon, lele, bawal beku, tongkol beku, Kembung.
Sharif berharap melalui tindakan tegas ini ketentuan tentang persyaratan dan tata cara importansi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 15 tahun 2011 dapat dipahami dan dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan, "Dengan demikian, harapan untuk dapat diperolehnya hasil perikanan yang memenuhi syarat dapat terwujud," tandasnya.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Yulistyo Mudho, M.Sc, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811836967)
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com