Seorang pedagang menata bawang merah dagangannya (ANTARA/Noveradika)

Petani sudah berkorban banyak, mengeluarkan biaya, hasil panennya bagus, berharap harga bagus, tetapi masuk bawang impor. Ini yang harus menjadi perhatian. Saya serahkan kepada pemerintah pusat...
Berita Terkait
Purbalingga (ANTARA News) - Bupati Brebes Agung Widyantoro mengharapkan pemerintah pusat mengeluarkan regulasi yang melindungi petani bawang merah di antaranya membuat tata niaga atau mencegah masuknya bawang impor ketika musim panen raya.

"Bawang merah menjadi komoditas sensitif bagi petani di Brebes. Seperti yang kita tahu, mayoritas masyarakat Brebes bermata pencaharian petani, kemudian kita penghasil 30 persen dari kebutuhan bawang nasional dan kita terbesar," kata Agung di sela-sela Rapat Koordinasi Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah Bagian Barat, di Purbalingga, Rabu.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya memandang perlu mengambil langkah-langkah guna melindungi petani bawang merah di Brebes, di antaranya berharap kepada Presiden melalui Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan untuk membuat regulasi yang melindungi petani bawang merah.

Menurut Bupati Brebes, salah satu upaya yang perlu ditempuh adalah membuat tata niaga atau mencegah masuknya bawang impor ketika musim panen raya.

"Petani sudah berkorban banyak, mengeluarkan biaya, hasil panennya bagus, berharap harga bagus, tetapi masuk bawang impor. Ini yang harus menjadi perhatian. Saya serahkan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Pertanian, regulasi yang baik seperti apa, yang penting petani kita bisa menikmati hasil," katanya.

Jika perlu, kata dia, ada keberanian untuk mengatur pintu masuk bawang impor karena antara petani dengan pedagang besar saling membutuhkan.

Menurut dia, hal itu disebabkan harga bawang impor jauh lebih murah dibanding bawang lokal sehingga bawang lokal Brebes harus bersaing dengan bawang impor.

Ia mengatakan, harga bawang Brebes sempat terpuruk karena mencapai di bawah Rp2.500 per kilogram.

Sementara agar mencapai "break event point (BEP)", lanjutnya, harga bawang Brebes harus bisa berada pada kisaran Rp6.500 per kilogram.

"Padahal produksi bawang lokal Brebes punya ciri khas. Hampir semua daerah, baik lokal maupun impor, berusaha masuk Brebes dulu untuk `brand image` atau `labeling` bahwa bawang ini dari Brebes. Saya berharap, pintu masuk impor diatur dengan mengambil titik terjauh sehingga jarak dengan Brebes menjadi jauh dan biaya transportasi menjadi tinggi," katanya.

Dengan demikian, kata dia, pedagang besar akan berpikir ulang untuk mendatangkan bawang impor ketika panen raya.

Menyinggung pernyataan Menteri Pertanian yang menyerahkan kepada daerah untuk membuat regulasi untuk memroteksi terhadap bawang impor, Agung mengatakan, pihaknya siap melaksanakannya tetapi tidak menutup kemungkinan peraturan daerah (Perda) yang dibuat akan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Menurut dia, pihaknya sudah berkonsultasi dengan DPRD Brebes maupun petani dan pedagang-pedagang besar terkait penyusunan peraturan daerah guna melindungi petani bawang merah.

Oleh karena dalam penyusunan perda membutuhkan waktu yang cukup lama, kata dia, pihaknya berinisiatif untuk membuat peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tata niaga dan tata kelola bawang merah.

"Termasuk di dalamnya bagaimana produksi lokal terlindungi," katanya.

Ia mengatakan, saat ini perbup tersebut masih disusun oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Brebes.

Menurut dia, perbup tersebut akan mengatur jenis bawang yang masuk, tonase yang masuk sehingga tidak mengganggu pasokan dan kebutuhan, serta waktu masuknya bawang impor tersebut.

"Kita berharap perbup tersebut secepatnya selesai," kata dia menegaskan.

Editor: Ella Syafputri

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar