Gorontalo (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo, mengimbau wartawan di daerah itu untuk mematuhi kode etik jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, guna menghindari dari jeratan hukum pidana akibat pemberitaan.

Ketua AJI Kota Gorontalo, Cristopel Paino, Rabu, mengatakan, banyak kasus pidana terhadap produk jurnalistik, yang juga disebabkan oleh tidak patuhnya wartawan pada kedua pedoman tersebut.

"Berita tendensius tanpa menghiraukan asas praduga tak bersalah, tidak informasi yang tidak terverifikasi adalah salah satu contoh yang memicu tuntutan pidana terhadap produk jurnalistik," kata dia.

Selain itu, seorang wartawan juga dituntut untuk menempuh cara-cara yang tidak melanggar kedua pedoman tersebut, dalam mencari dan memperoleh informasi.

Di Gorontalo sendiri, lanjut dia, kasus kekerasan terhadap jurnalis terbilang tinggi, AJI Indonesia mencatat selang 2008-2010 sebanyak 15 kasus kekerasan terhadap wartawan.

"Gorontalo meempati urutan kedua setelah Jakarta, dari 10 provinsi dengan kasus kekerasan terhadap wartawan tertinggi di Indonesia," kata dia.

Selain itu, hendaknya perusahaan media berusaha memenuhi kesejahteraan para wartawannya, hal ini menurutnya salah satu kunci untuk menghindari "malpraktek" dalam dunia jurnalistik, seperti tindak pemerasan.
(KR-SHS/H013)

Editor: Desy Saputra

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar