Jakarta (ANTARA News) - Mindo Rosalina Manullang Koordinator PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam konsorsium PT Permai Grup akan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kamis (9/2) di KPK terkait dugaan korupsi pengadaan laptop di Universitas Negeri Jakarta.

"Rosa rencananya akan diperiksa oleh penyidik pada Kamis di KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Rabu.

Mindo Rosalina sendiri sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan dua tahun enam bulan penjara terkait kasus suap Sesmenpora.

Dalam kasus dugaan korupsi di UNJ itu, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka, yakni Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta Fakhrudin dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik UNJ.

Kasus tersebut bermula pada tahun anggaran 2010 ketika disiapkan anggaran senilai Rp17 miliar untuk pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium, diantaranya laptop.

Diduga keduanya mengggelembungkan harga, sementara jenis barangnya sendiri tidak sesuai dengan kualitas yang telah ditetapkan dalam proses lelang.

Pemenang tendernya adalah PT Marell Mandiri, sedangkan pengerjaannya dilakukan PT Anugerah Nusantara.(*)

R021/A011

Editor: Jafar M Sidik

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar