KPK gunakan pasal pencucian uang
Rabu, 8 Februari 2012 18:21 WIB | 1811 Views
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi. (ANTARA/Reno Esnir)
Tidak benar KPK tidak akan menggunakan pasal itu"
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Dikritik Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), KPK menegaskan akan menggunakan pasal-pasal dari UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dalam pengembangan dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games Jakabaring.
"Tidak benar KPK tidak akan menggunakan pasal itu (pencucian uang)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu, seraya menyambung, "Ini sedang kita kembangkan".
Johan enggan menjelaskan pasal mana dari ketentuan pencucian uang tersebut yang akan digunakan KPK.
Sebelumnya, Kepala PPATK Muhammad Yusuf kecewa karena KPK belum menggunakan pasal-pasal pencucian uang dalam dakwaan kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet dengan terdakwa M. Nazaruddin.
Muhammad mengaku telah memeriksa rekening milik delapan orang yang diduga berkaitan dengan kasus Wisma Atlet itu dan berharap KPK akan menggunakan pasal-pasal pencucian uang dalam pengembangan kasus tersebut.
Yusuf bahkan menduga jumlah rekening yang berkaitan dengan aliran dana Wisma Atlet akan bertambah, mengingat kasus tersebut memiliki berkas turunan.(*)
V002/R021Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com