Sidang Malinda Dee Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan nasabah Citibank, Inong Melinda Dee dikawal petugas usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Senin (6/2). Sidang ditunda karena saksi meringankan dari Melinda tidak ada dan sidang dilanjutkan pada Rabu (8/2) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (FOTO ANTARA/Reno Esnir)

Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Pembacaan tuntutan terhadap Malinda Dee --terdakwa penggelapan uang dan pencucian uang senilai Rp27 miliar dan dua juta dolar AS atau total Rp40 miliar-- dijadwalkan pada 15 Februari 2012.

"Sidang ditunda sampai 15 Februari 2012 dengan acara pembacaan tuntutan," kata ketua majelis hakim Gusrizal dalam persidangan Malinda Dee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Ketika diperiksa pengadilan dalam status terdakwa, Malinda Dee menyatakan dana milik para nasabahnya di Citibank digunakan untuk investasi dan sudah diketahui pemilik rekening tersebut.

"Kalau dana itu investasi dan ada keuntungan dan itu demi kepentingan dana nasabah tersebut. Kesepakatan tertulis tidak ada," katanya.

Ia juga menyatakan dana dari nasabah tersebut ditransfer ke rekening adiknya, Visca, dan itu atas instruksi dirinya setelah sebelumnya berbicara dengan para nasabah.

"Kalau ada, kenapa ada dana ke rekening Visca, itu karena memang atas intruksi saya setelah saya berbicara minta izin ke nasabah. Jadi atas kesepakatan saya dengan nasabah," katanya.

Penuntut umum menganggap Malinda melakukan transfer tidak sah atau palsu dengan tidak diketahui atau diizinkan oleh nasabah yang bersangkutan pada 27 Januari 2007-7 Februari 2011  dengan cara memberikan formulir transfer palsu atas nama sekitar 30 nasabah yang dikuasainya.

Kemudian, ia memberikannya kepada "teller" bank Citibank untuk selanjutnya dikirim ke rekening individu atau perusahaan yang sudah ia tunjuk, sebanyak 117 kali transaksi.

Oleh JPU, perempuan kelahiran Pangkal Pinang 5 Juli 1952 itu dianggap pasal pencucian uang.(*)

R021/D007

Editor: Jafar M Sidik

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar