Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR yang juga Ketua BURT, Marzuki Alie meminta masyarakat bersabar dan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan berbagai penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan proyek-proyek di DPR RI, termasuk renovasi ruang Badan Anggaran.

Menurut Marzuki, saat ini BPKP sedang memeriksa berbagai persyaratan administrasinya dan KPK memeriksa kemungkinan unsur tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan proyek di lingkungan DPR RI.

"Kalau ada kesalahan dan pelanggaran kita tunggu saja proses audit prosedur yang sedang dilakukan oleh BPKP. Kalau ada unsur tindak pidana korupsinya maka itu menjadi wilayah KPK untuk menindaklanjutinya. Saya harap masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang sedang dilaksanakan,” kata Marzuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, kata Marzuki akan jelas siapa yang bersalah dan apakah kesalahan itu merupakan kesalahan administrasi saja atau memang ada unsur pidana korupsinya.

"Jadi jelas semuanya, tidak lagi saling lempar tanggungjawab. Dari audit itu kan nanti kelihatan kok, sabar saja," tegasnya.

Menurut Marzuki, kerjasama DPR dan BPKP adalah usaha dari DPR RI secara kelembagaan untuk menghindari kesalahan-kesalahan.

Penandatangan kerjasama itu sendiri dilakukan oleh Marzuki dan Ketua BPKP. Namun memang menurut Marzuki, BPKP selama ini hanya melakukan audit pasca pelaksanaan proyek.

"Selama ini kelemahannya memang karena BPKP itu auditnya post audit atau paska pelaksanaan," imbuhnya.

Lebih lanjut Marzuki menyinggung Badan Kehormatan DPR yang mengatakan bahwa pelaksanaan proyek di DPR RI adalah tanggungjawab pimpinan BURT.

Dikatakan, Marzuki tidak ada satupun pasal baik di UU MD3 maupun tata tertib yang menegaskan bahwa hal itu menjadi tanggungjawab pimpinan BURT.

"Saya minta BK tunjukan pasalnya, dimana pimpinan BURT lah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek. BURT itu memutuskan sesuatu secara kelembagaan. Keputusan dibuat bersama dan tidak dibuat oleh pimpinan saja. Jadi keputusan ini adalah keputusan lembaga yang namanya BURT," tegasnya.(Zul)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar