Semarang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi berusaha melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Agung Purno Sarjono dan Sumartono dalam kasus suap Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif terkait dengan pengesahan RAPBD 2012 kota setempat.

"Kami memeriksa sebagai saksi Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Djunaedi dan Sriyono pada hari ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan dua tersangka," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Johan Budi yang dihubungi melalui telepon seluler dari Semarang, Rabu.

Mengenai adanya anggapan bahwa proses pemeriksaan kedua tersangka tersebut yang berjalan lambat, Johan berpendapat bahwa pihaknya berhati-hati selama proses penyidikan.

"Kami harus hati-hati dalam penyidikan suatu kasus korupsi, tidak bisa sembarangan," ujarnya.

Saat dikonfirmasi melalui telepon terkait pemeriksaan dirinya di gedung KPK di Jakarta, Djunaedi membantah hal tersebut dan mengatakan jika dia berada di rumah, sedangkan Sriyono tidak dapat dikonfirmasi.

KPK menangkap tangan dua anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman kantor DPRD kota setempat, Kamis (24/11) siang.

Dua anggota DPRD Kota Semarang yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono yang ditangkap itu, hingga saat ini ditahan di Mapolda Jateng, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang dengan status tahanan titipan KPK.

Saat penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga untuk bertransaksi.

Hingga saat ini, baru berkas tersangka Akhmat Zaenuri yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang serta akan disidangkan pada Kamis (9/2).

(U.KR-WSN/I007)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar