Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan akan tetap berpegang kepada Undang-Undang APBN terkait konsumsi BBM bersubsidi, yaitu melakukan pengaturan untuk wilayah Jawa Bali pada April mendatang.

"Soal pembatasan BBM, Kemenkeu prinsipnya pegangan kita adalah UU APBN, karena Kemenkeu hanya boleh mengalokasikan dan membiayai yang tercatat di dalam APBN," ujar Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati di Jakarta, Rabu.

Anny menjelaskan, pemerintah ingin mendorong agar pemberian subsidi BBM dan listrik tepat sasaran kepada masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Untuk itu opsi pengaturan BBM dan kenaikan Tarif Tenaga Listrik harus terus diupayakan agar tidak membebani anggaran subsidi.

"Kita memang ingin subsidi listrik dan BBM `well targeted`, sehingga opsi-opsi itu ada di meja untuk dibahas. Intinya semua itu dalam proses, nantinya mana yang akan dilihat memberikan benefit besar dan ongkos rendah dari segi inflasi dan sosial," katanya.

Menurut Anny, ada kemungkinan pemerintah akan memasukkan opsi kenaikan harga BBM pada revisi APBN apabila beban subsidi dirasakan makin membengkak dan harga ICP minyak diluar asumsi yang telah ditetapkan.

"Kita selalu lihat semua opsinya, kalau itu dimungkinkan pasti akan diusulkan juga oleh pemerintah," ujarnya.

Menurut dia, pengaturan plus kenaikan harga BBM dimungkinkan apabila berimplikasi positif terhadap perekonomian dan mendapatkan persetujuan dari DPR serta masyarakat.

"Kalau dimungkinkan pembatasan plus kenaikan harga dan DPR setuju, masyarakat semua setuju, kita lihat implikasinya terhadap ekonomi baik, terhadap `social protection` baik, potensi pembahasan itu bisa saja," ujar Anny.

Untuk sementara, agar kuota BBM bersubsidi dalam APBN yang telah ditetapkan sebesar 40 juta kiloliter tidak meningkat, pemerintah bisa mengupayakan pengawasan penggunaan BBM agar tidak terjadi kebocoran di pusat dan daerah.

"Kuotanya di APBN kan 40 juta kilo liter, itu harus dijaga. Yang paling penting juga mengecek kebocoran baik dari pusat maupun daerah, ini bisa kita kerjakan," kata Anny.
(T.S034/A023)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar