Berita Terkait
Arosuka, Sumbar (ANTARA News) - Wakil Bupati Solok, Sumatera Barat, Desra Ediwan Anantanur meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru dilantik tidak terlalu dini menggadaikan surat keputusan pengangkatannya ke bank.

Menurut dia, jika PNS yang baru mendapatkan SK kemudian langsung menggadaikan akan berdampak kepada profesionalitas kinerjanya.

"Kita mengharapkan SK PNS ini jangan langsung digadaikan di bank, karena nantinya PNS itu tidak akan menikmati gaji seutuhnya sehingga berdampak kepada kinerja PNS dalam melaksanakan tugas," katanya, Rabu.

Dikatakannya, akibat dari hal itu akan berdampak kepada semangat kerja seseorang yang disebabkan kekurangan biaya. Nantinya untuk menutupi kekurangan itu walau bagaimanapun akan berupaya untuk mencari pemasukan lain.

"Otomatis dengan menjalankan kegiatan lain untuk menambah pemasukan uang kinerja seorang abdi negara akan terganggu," katanya.

Desra juga mengingatkan PNS terus meningkatkan kedisiplinan baik terkait dengan atribut pakaian maupun kehadirannya dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS.

"Disiplin seorang PNS tentunya juga harus diperhatikan, sebagai contoh kecil adalah kelengkapan atribut pakaian haruslah lengkap seperti nama dan lambang Korpri," kata politisi Golkar itu.

Dijelaskannya, jika seorang abdi negara itu bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dipastikan tidak akan ditemukan oknum PNS yang melanggar aturan.

"Karena adanya oknum PNS yang melakukan pelanggaran itu berawal karena tidak menjalankan tupoksinya," katanya.

Sebanyak 402 orang CPNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok yang terdiri dari 103 orang tenaga kesehatan dan 276 guru serta 23 orang tenaga teknis farmasi 2010 dan 2011 pada Selasa (7/5) diambil sumpah jabatannya sekaligus penyerahan SK.  (IWY/S023)

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar