Pemkot Ambon dongkrak pajak dengan "doorprize" nota bayar rumah makan
Kamis, 9 Februari 2012 06:24 WIB | 1487 Views
Ambon (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat akan menggelar "doorprize" bagi masyarakat yang mengumpulkan nota bayar atas transaksi makan minum dari rumah makan, kedai kopi, restoran dan sejenisnya di daerah itu.
Kepala Dispenda Kota Ambon, Jacob Silanno kepada ANTARA di Ambon, Rabu, mengatakan, "doorprize" yang direncanakan setiap triwulan mulai Maret 2012 itu bertujuan memacu penggunaan nota bayar di setiap sarana usaha kuliner, dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah dari pelaku usaha di sektor itu.
"Pemenang `door prize` bisa mendapat TV, sepeda motor atau lainnya. Caranya, meminta nota pembayaran sehabis makan/minum di restoran, rumah makan atau kedai kopi lalu dikumpulkan ke Pemerintah Kota," katanya.
Ia mengatakan, dengan cara itu masyarakat turut mengawasi pelaku usaha terkait kejujurannya menyetor pajak dari pendapatan.
Dikatakan, perilaku masyarakat Maluku, khususnya di Kota Ambon yang sering kali hanya menanyakan besarnya tagihan yang harus mereka bayar sehabis makan, tanpa meminta notanya, turut menghambat penerapan pajak restoran yang dilakukan pemerintah.
"Selama ini banyak pelaku usaha yang tidak memberikan nota bayar kepada konsumen. Padahal dengan bukti itu kami bisa memantau berapa banyak pendapatan yang diserap pengusaha dari masyarakat dan disetorkan ke pemerintah," katanya menjelaskan.
Dia menambahkan, dengan nota pembayaran itu pula pengusaha bisa mengawasi pendapatan restoran atau rumah makannya bila dia tidak sedang berada di tempat, karena tidak ada peluang bagi karyawan untuk mengambil uang hasil transaksi makan minum yang sudah ditulis dalam buku nota.
"Tanpa nota bayar, pengusaha bisa juga tidak mencatat semua transaksi makan minum yang terjadi di tempat usahanya. Akibatnya setoran pajaknya kemungkinan tidak sesuai dengan pendapatan yang sebenarnya," ujarnya.
Penerapan Peraturan Daerah Kota Ambon nomor 2 tahun 2003 tentang Pajak Restoran mengharuskan pelaku usaha rumah makan atau restoran menarik pajak 10 persen dari pelanggan. Penarikan pajak 10 persen itu menggunakan bukti belanja berupa nota agar besar pendapatan bisa terpantau Dispenda.
Silanno menjelaskan, selama 2011 masih ada pengusaha yang tidak memberikan nota bayar kepada pelanggan. Namun hingga akhir tahun tingkat pelanggaran itu berkurang karena timbul kesadaran dari para wajib pajak, selain intensitas pengawasan yang dilakukan Dispenda.
"Perbandingannya kini 70 : 30. Kesadaran menggunakan nota bayar sudah 70 persen," katanya. (RMY/J007) Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com