Terdakwa pencemaran lingkungan divonis bebas
Kamis, 9 Februari 2012 13:54 WIB | 1085 Views
Karawang (ANTARA News) -Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis bebas terdakwa dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dituduhkan kepada Wong Dong Bing yang mewakili PT Karawang Prima Sejahtera Steel, Kamis.
"Terdakwa (Wong Dong Bing) tidak terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan PT KPSS (Karawang Prima Sejahtera Steel)," kata ketua majelis hakim perkara tersebut, Torowa Daeli SH MH, di Karawang.
Sementara PT KPSS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan atau melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin. Sehingga majelis hakim memutuskan mendenda PT KPSS Rp500 juta.
Majelis hakim perkara tersebut yang dipimpin Torowa Daeli SH MH menilai unsur-unsur pidana yang dilakukan terdakwa, seorang warga negara China, Wong Dong Bing, mewakili PT KPSS tidak terbukti. Sebab yang bersangkutan tidak masuk jajaran direksi perusahaan itu.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa lima bulan penjara dan denda Rp1 miliar, sesuai pasal 104 jo 116 (1) huruf a Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (KR-MAK)
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com