Depok (ANTARA News) - Sejumlah wartawan yang bertugas di lingkungan Kota Depok, Jawa Barat, menggelar aksi simpatik dengan membagikan bunga mawar kepada pengendara kendaraan bermotor di Jalan Margonda Raya.

"Aksi simpatik ini untuk memperingati Hari Pers Nasional," kata Ketua Pokja Wartawan Kota Depok, Suwandi di Depok, Kamis.

Aksi simpatik ini dimulai di lampu merah Ramanda, Depok, oleh 30 lebih wartawan nasional baik cetak, televisi maupun online. Aksi dilakukan dengan bekerjasama bersama Unit Satuan Lalu Lintas Polres Depok.

Suwandi mengatakan selain membagikan bunga mawar, para wartawan juga membagikan selebaran Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menjadi pedoman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Ia mengatakan tujuannya adalah untuk sosialisasi pada masyarakat tentang UU Pers No. 40 pasal 4 yang menjelaskan tentang kemerdekaan pers dijamin sebagai HAM.

"Intinya simbolik agar masyarakat tahu bahwa pers dilindungi UU, sanksinya pidana bila melanggar," katanya.

Ia berharap tak ada lagi kekerasan terjadi terhadap wartawan di Depok khususnya, serta di seluruh Indonesia.

"Kami menginginkan insan pers ke depan lebih baik," tegasnya.

Dalam aksi tersebut juga diramaikan oleh dua badut dari Lantas Polres Depok dengan menggunakan kostum zebra dan bebek.

Wakasat Lantas Polres Depok AKP Nurhayati yang ikut dalam aksi simpatik tersebut mengapresiasi kinerja pers saat ini yang menjadi mitra bagi kepolisian.

"Jadikan pers sebagai mitra untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," katanya.

Dalam aksi tersebut pihaknya mengerahkan 20 polantas untuk memperlancar aksi simpatik tersebut. Aksi tersebut juga merupakan sosialisasi karena dengan mengenakan kostum zebra yang berarti menyebarang harus tertib dan bebek melambangkan harus terapkan budaya antre dan disiplin.

(F006)

Editor: Ella Syafputri

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar