Kejagung tunda pemeriksaan Mindo Rosalina
Kamis, 9 Februari 2012 17:11 WIB | 1317 Views
Mindo Rosalina Manullang (FOTO. ANTARA)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menunda pemeriksaan terhadap Mindo Rosalina Manullang, koordinator PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam konsorsium PT Permai Grup, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Universitas Negeri Jakarta.
Kejagung semula menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rosalina Rabu (8/2), namun ditunda sampai Senin pekan depan (13/2).
"Pemeriksaan ditunda dan dipastikan akan dilakukan pada Senin depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Kamis.
Mindo Rosalina sendiri sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan dua tahun enam bulan penjara terkait kasus suap Sesmenpora.
Dalam kasus dugaan korupsi di UNJ itu, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka, yakni Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta Fakhrudin dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik UNJ.
Ia menjelaskan penyebab tertundanya pemeriksaan pada hari ini karena kurangnya koordinasi antara KPK dan Kejagung.
Kasus tersebut bermula pada tahun anggaran 2010, disiapkan anggaran senilai Rp17 miliar untuk pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium di antaranya pengadaan laptop.
Diduga keduanya melakukan penggelembungan harga dan jenis barangnya sendiri tidak sesuai dengan kualitas yang telah ditetapkan dalam proses lelang (tender).
Pemenang tendernya PT Marell Mandiri dan pengerjaannya oleh PT Anugerah Nusantara.
(R021/R010)
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com