Menkeu tetapkan maksimum remunerasi pekerja asing migas
Kamis, 9 Februari 2012 17:19 WIB | 1737 Views
Menkeu Agus Martowardojo. (FOTO ANTARA)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menetapkan batasan maksimum biaya remunerasi tenaga kerja asing untuk kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.011/2011.
Salinan PMK Nomor 258/PMK.011/2011 yang diperoleh di Jakarta, Kamis, menyebutkan, batasan maksimum itu berlaku sejak awal 2012 (1 Januari 2012) dan akan dievaluasi paling lama dua tahun sejak berlakunya peraturan itu.
Batasan maksimum biaya remunerasi itu ditetapkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas (Migas).
Kontraktor Kerja Sama Migas (kontraktor) adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan badan pelaksana.
Remunerasi adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh tenaga kerja asing yang bekerja pada kontraktor yang telah tercantum dalam rencana kerja anggaran (RKA) yang telah disetujui oleh badan pelaksana. Badan pelaksana merupakan suatu badan yang dibentuk untuk melakukan kegiatan usaha hulu di bidang migas.
Tenaga kerja asing berdasar PMK itu merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja pada kontraktor berdasarkan penugasan dari perusahaan induk kontraktor ("inter corporate transfer"), yang telah mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Berdasar PMK itu, remunerasi tersebut meliputi upah, tunjangan dan/atau pembayaran lainnya uang terkait dengan kinerja tahunan kontraktor dan tidak diberikan dalam waktu jangka panjang.
Jika kontraktor membayar remunerasi melebihi batas maksimum yang ditetapkan, kelebihan pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan tidak menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak penghasilan kontraktor.
Kontraktor wajib memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 atas remunerasi yang dibayarkan sesuai dengan peraturan perundangan bidang pajak penghasilan.
Ketentuan batasan maksimum remunerasi itu tidak berlaku bagi tenaga kerja asing sepanjang tenaga kerja tersebut mempunyai keahlian sangat khusus dan sangat langka di bidang migas, yang kriterianya ditetapkan oleh badan pelaksana setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Sementara itu berdasar lampiran PMK itu, batasan maksimum remunerasi dikelompokkan berdasarkan asal paspor dan golongan jabatan.
Batasan maksimum untuk tenaga kerja dari kawasan Asia, Asfrika dan Timur Tengah pada golongan eksekutif tertinggi sebesar 562.200 dolar AS; untuk tenaga kerja dari Kawasan Eropa, Australia dan Amerika Selatan sebesar 1.054.150 dolar AS; dan untuk tenaga kerja dari kawasan Amerika Utara 1.546.100 dolar AS.
Sementara untuk golongan eksekutif dari Asia, Afrika dan Timur Tengah sebesar 449.700 dolar AS; dari Eropa, Australia dan Amerika Selatan 843.200 dolar AS; dan dari kawasan Amerika Utara 1.236.700 dolar AS.
Untuk golongan jabatan manajerial dari Asia, Afrika dan Timur Tengah 359.700 dolar AS; dari Eropa, Australia dan Amerika Selatan 674.450 dolar AS; dari Amerika Utara 989.200 dolar AS.
Sedangkan untuk golongan jabatan profesional (spesialist) dari Asia, Afrika dan Timur Tengah 287.700 dolar AS, dari Eropa, Australia, dan Amerika Selatan 539.450 dolar AS, dan dari kawasan Amerika Utara 791.200 dolar AS.
Posisi eksekutif tertinggi merupakan posisi tingkat I di kontraktor kontrak kerja sama migas (KKKS) yaitu "president, country head, dan general manager", eksekutif yaitu posisi tingkat II di KKKS yaitu "senior vice president dan vice president". Sementara posisi manajerial merupakan posisi tingkat III di KKKS yaitu "senior manager dan manager".
(A039/E008)
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com