Jakarta, 9/2 (ANTARA) - Pelayanan publik sebagai ujung tombak reformasi birokrasi merupakan salah satu indikator keberhasilan suatu instansi menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sebagai bagian dari pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa pemerintah dituntut berlangsung secara transparan, terbuka, akuntabel, tidak diskriminatif, cepat, tepat, murah, mudah, efisien, efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai perkembangan teknologi informasi. Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gellwynn Jusuf kemarin secara resmi meluncurkan menerapkan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di sela-sela pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kantor KKP, Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan inefisiensi pengelolaan keuangan negara, ujar Gellwynn di saat yang sama.

     Sementara itu, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Yulistyo Mudho mengatakan bahwa, pelayanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-Procurement) bagi KKP diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memberikan efisiensi yaitu dalam harga yang lebih rendah, biaya transaksi yang lebih murah, layanan publik yang lebih baik, siklus pengadaan yang lebih pendek, dan mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme serta mafia proyek. "Dengan maksimalnya penerapan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ini, tidak ada lagi mafia proyek yang bermain dalam berbagai lelang proyek di lingkup KKP," terangnya.

     "Melalui LPSE si calon tender tidak dapat bertemu dengan panitia hanya melalui sistem jaringan, sehingga membatasi ruang gerak terjadinya KKN, dan mafia proyek tentunya," imbuhnya. Awalnya, konsep ini dikembangkan pada tahun 2006 oleh Bappenas (sebelum LKPP terbentuk). Sistem ini memakai aplikasi open source, free license, free of charge dan full support. Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I) wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/ seluruh paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012.

     Lebih lanjut Yulistyo mengatakan bahwa, dengan adanya pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Procurement) akan mempermudah penyedia barang/jasa dalam hal waktu sehingga tidak menimbulkan antrian yang dipandang menyia-nyiakan waktu, "melalui e-procurement maka kontraktor dapat menghemat waktu, seperti kita saat menggunakan jasa layanan e-toll sehingga tidak membuang-buang waktu," ungkapnya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam regulasi tersebut pasal 155 ayat 5, diamanatkan bahwa "LPSE wajib menyusun dan melaksanakan standar prosedur operasioal serta menandatangani kesepakatan tingkat pelayanan (Service Level Agreement)", dan juga didukung oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Permen no. 1 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

     LPSE merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Terhadap ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian /Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah yang belum membentuk LPSE, dapat melaksanakan pengadaan secara elektronik di LPSE terdekat. LPSE Kementerian Kelautan dan Perikanan terbentuk dengan dukungan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

     Potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan pemerintah dapat dikurangi karena minimnya kesempatan untuk bertatap muka antara Panitia Pengadaan dengan Penyedia/Rekanan, sehingga kesempatan bersekongkol dalam pengaturan tender pemerintah dapat dicegah, sehingga apabila si penyedia barang/ jasa memiliki catatan kinerja (track record) yang buruk, maka akan terdata oleh sistem sehingga perusahaan pailit / blacklist tersebut tidak bisa masuk karena sudah terdata di sistem LPSE," katanya.

     Progres penerapan e-Procurement Nasional menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hal ini terbukti dengan jumlah LPSE yang terus bertambah dari tahun ke tahun. Awalnya di tahun 2008 hanya terdapat 11 LPSE, 2009 terdapat 33 LPSE, dan untuk 2010 telah berdiri 137 LPSE. Jumlah LPSE sampai dengan akhir Mei 2011 sebanyak 238 LPSE yang telah diimplementasikan pada 344 instansi pemerintah, dan sampai dengan awal 2012 ini, tercatat sebanyak 311 LPSE telah secara resmi ada di 646 Instansi yang tersebar di 32 Provinsi, mulai dari Sabang sampai Merauke hingga Halmahera Utara sampai Ende.

     Sementara itu, capaian kinerja e-procurement yang dilaksanakan selama tahun anggaran 2011 sebanyak 116 paket pekerjaan, di mana 89 paket pekerjaan telah selesai dilaksanakan dengan efisiensi sebesar Rp. 48,9 miliar. Sementara itu, 5 paket pekerjaan masih sedang dalam proses pelelangan di mana proses pelelangan baru ditandatangani bulan lalu (Januari). Sedangkan, 22 paket pekerjaan sisanya, telah selesai dilaksanakan, namun belum ada pemenang dan nilai hasil lelang yang dimasukkan panitia dalam sistem pengadaan secara elektronik (SPSE). Untuk tahun 2012 sampai dengan bulan Februari 2012 tercatat sebanyak 99 paket dengan nilai Rp 130 miliar.

     Ditambahkannya pula, penerapan LPSE di daerah akan lebih menguntungkan baik penyedia yaitu pemerintah dan juga rekanan. Di antaranya, pagu anggaran akan dihemat di atas 15 persen, juga rekanan tidak perlu lagi mengantarkan berkas persyaratan pelelangannya di kantor panitia penyedia. Fasilitas Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang  dilakukan oleh KKP, diproyeksikan bisa menghemat anggaran hingga Rp 19,5 miliar atau setara dengan 15 persen dari total Rp 130 miliar anggaran hingga pertengahan Februari 2012.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Yulistyo Mudho, M.Sc, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811836967)

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar