Ketua Komisi II optimistis RUU Pemilu selesai Maret
Kamis, 9 Februari 2012 18:59 WIB | 1423 Views
Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa. (FOTO ANTARA/Ismar Patrizki)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa optimistis pembahasan RUU Pemilu akan selesai pada masa persidangan sekarang hingga akhir Maret 2012.
"Pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu, terutama ada empat hal yang menjadi persoalan krusial," kata Agun Gunanjar Sudarsa pada diskusi dialektika "Membedah Pasal Krusial RUU Pemilu" di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Kamis.
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Yasona Laoly serta Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti.
Agun Gunanjar menjelaskan, keempat hal krusial pada pembahasan RUU Pemilu adalah, usulan besaran persyaratan "parliamentary threshold", usulan daerah pemilihan yang diperkecil menjadi tiga hingga enam kursi pada setiap daerah pemilihan, usulan sistem pemilu terbuka atau tertutup, serta usulan sistem penghitungan suara hingga menjadi kursi legislatif.
Menurut dia, empat hal tersebut yang selama ini sudah menjadi perdebatan di antara elite partai politik di DPR RI.
"Jika empat persoalan tersebut tetap mengalami stagnasi hingga akhir Maret 2011, maka RUU Pemilu akan disampaikan ke Badan Legislatif dan kemudian disampaikan pada forum rapat paripurna," katanya.
Melalui rapat paripurna, kata dia, agar direkomendasikan untuk dibahas di tingkat pimpinan partai politik.
Agung Gunanjar yang berasal dari Partai Golkar menambahkan, partai Golkar mengusulkan besaran "parliamentary threshold" lima persen dengan pertimbangan efektivitas kinerja parlemen.
Ia menjelaskan, DPR RI periode 2009-2014 yang berisi sembilan partai politik merupakan produk pemilu legislatif 2009 yang menerapkan besaran "parliamentary threshold" dua setengah persen, tapi kinerjanya belum efektif, karena ada fraksi yang anggota tidak berada pada semua alat kelengkapan.
"Sehingga pada saat rapat alat kelengkapan dewan harus menunggu anggota fraksi yang masih rapat pada alat kelengkapan dewan yang lain. Ini tidak efektif," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, meragukan DPR RI bisa menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu hingga akhir Maret 2011.
Pertimbangannya, masih ada sekitar 200 daftar isian masalah (DIM) yang belum dibahas serta ada empat hal krusial yang sangat berpotensi terjadi stagnan.
Menurut dia, jika empat hal krusial tersebut diselesaikan di tingkat ketua partai politik, ada potensi koalisi partai politik pendukung pemerintah yang sudah terbangun sejak akhir 2009 menjadi pecah.
Karena di antara partai-partai politik anggota koalisi, menurut dia, memiliki pandangan dan pertimbangan yang berbeda soal besaran persyaratan "parliamentary threshold".
Usulan besaran "parliamentary threshold" cukup beragam, mulai dari dua setengah persen, tiga persen, empat persen, hingga lima persen.
Jika Partai Demokrat mendorong agar besaran "parliamentary threshold" menjadi empat persen, ia memperkirakan koalisi partai politik pendukung pemerintah akan pecah.
(R024/R010) Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com