Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memindahkan terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang ini dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat, mengatakan belum ada informasi bahwa Nazaruddin akan dipindahkan dari Rutan Cipinang, termasuk dikembalikan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.

KPK, menurut dia, justru sedang menyiapkan beberapa ruang tahan di gedung lembaga antikorupsi yang diperkirakan selesai bulan Maret, sehingga diharapkan tersangka tindak pidana korupsi KPK tidak perlu dititipkan lagi ke rutan-rutan di bawah kelola Kemkumham maupun Kepolisian.

Hal tersebut, lanjutnya, akan memudahkan pihak KPK mengawasi tahanannya.

Mantan bendahara Partai Demokrat Nazaruddin pada Rabu malam (8/2), sekitar pukul 23.00 WIB, menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, tertangkap cctv menerima kunjungan diluar jam kunjungan.

Kunjungan tersebut, menurut Denny, dilakukan adik terdakwa M Nasir yang anggota Komisi III DPR RI dan mantan pengacaranya Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, yakni Jufri Taufik.

Setelah mendapat gambar dari cctv rutan yang tersambung langsung ke ruang Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Wamenkumham, Denny mengaku mendatangi langsung Rutan Cipinang dan masih menemukan M Nasir dan Jufri di dalam rutan.

Ia mengatakan adik dari Nazaruddin yang merupakan anggota dewan memiliki kartu khusus bagi anggota dewan yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) era Patrialis Akbar untuk dapat mendatangi rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) diluar jam kunjungan.

Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris mengatakan kunjungan diluar jam kunjungan tersebut bukan sesuatu yang aneh, mengingat banyak pihak lain yang juga melakukan hal sama.

Terlebih lagi, lanjut Hotman, yang mengunjungi kliennya adalah adiknya sendiri.
(ANT)

Editor: AA Ariwibowo

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar